TELAAH KARAKTERISTIK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) UNTUK MAHASISWA HUKUM EKONOMI SYARIAH

Maryati Mallongi

Abstract


Tujuan penulisan ini menguraikan telaah karakteristik Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum ekonomi syariah. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep tanggung jawab sosial perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan. Ruang lingkup pelaksanaan CSR meliputi; keberlanjutan (sustainability), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), kedermawanan (philantrophy), tanggung jawab (responsibility), dan kebijakan (policy). Implementasi CSR di Indonesia telah diterapkan untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Implementasi tersebut merupakan kontribusi nyata melalui pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup dalam bentuk konservasi dan lain sebagainya. Dengan demikian, konsep CSR dan implementasinya dalam perspektif hukum ekonomi syariah sangat sesuai dengan spirit nilai Islam yang universal.


Keywords


Karakteristik CSR, Hukum Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Anonim. 2016. “Pengertian CSR, Manfaat dan Fungsi CSR, serta Contoh CSR Perusahaan. Artikel. Diakses di https://www.ilmu-ekonomi-id.com/2016/10/pengertian-csr-manfaat-fungsi-contoh-csr-perusahaan.html pada tanggal 11 Februari 2020.

Azheri, Busyra, 2011, Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandotary, Jakarta, Rajawali Pers.

CSR. Diakses dari https://www.mandirisyariah.co.id/, pada tanggal 11 Februari 2020

Hadi, Nor. 2011. Corporate Sosial Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Republik Indonesia, “Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasâ€, diakses di https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Pages/Undang-Undang-No.-40-tahun-2007-tentang-Perseroan-Terbatas.aspx

Republik Indonesia, “Undang-Undang RI No. 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modal†diakses di https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU25Tahun2007PenanamanModal.pdf

Sunaryo. 2013. Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 1 Januari-April 2013, ISSN 1978-5186.

Syamsudin, Muhammad. 2019. Fiqih Bencana: CSR sebagai Tanggung Jawab Sosial Perbankan. Artikel. Diakses di https://islam.nu.or.id /post/read/101500/fiqih-bencana-csr sebagai-tanggung-jawab-sosial-perbankan pada tanggal 11 Februari 2020.

Tirta N. Mursitama, M. Fadhil Hasan, dan Iman Y. Fakhrudin, 2011, Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia: Teori dan Implementasinya, (Jakarta: INDEF)




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v2i1.88

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Maryati Mallongi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats