Akad Al-Ijarah Al-A'mal Pada Kelompok Barazanji Di Kota Makassar
Abstract
Ijarah dalam perbuatan ibadah seperti shalat, puasa, haji, dan membaca Al-Qur'an dan kitab Al-Barazanji diperselisihkan kebolehannya oleh para ulama, karena berbeda cara pandang terhadap pekerjaan-pekerjaan ini ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang mengharamkan secara mutlak, dan ada yang membolehkan apabila butuh. Ijarah dalam pembacaan al-qur'an dalam hal ini beberapa ulama tidak membolehkan karena dinilai sebagai ibadah mahdhah. Dalam hal ini penulis meneliti proses pemberian ujrah oleh pihak shahibul bait kepada kelompok barazanji Ummatutara dan HO Hawariyun Organizer yang bertujuan untuk menentukan bentuk ujrah yang diberikan menurut konsep Al-ljarah Al-A'mal dengan mengetahui kesepakatan penetapan ujrah terhadap kelompok barazanji yang dilakukan oleh para pihak ahlul bait di kota Makassar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan menguraikan kondisi dan situasi yang terjadi. Hasil penelitian yang telah penulis lakukan yaitu bahwa penetapan imbalan pada kelompok barazanji untuk pembacaan kitab Al-Barazanji tidak ada patokan secara lisan dan tulisan. Tapi standar imbalan yang diberikan berdasarkan kebiasaan masyarakat dan tergantung kepada kemampuan orang rumah dan itu merupakan tradisi yang sudah melekat dan telah lama ada di kota Makassar. Pemberian ujrah tersebut tidak ada bentuk perjanjian secara langsung melainkan mengikuti tradisi atau kebiasaan yang sudah berlaku dalam masyarakat yang dilakukan atas dasar rasa saling tolong menolong. Sebab kedua belah pihak saling terbantu. Proses pemberian imbalan telah memenuhi syarat dan rukun ijarah dan penetapan imbalan yang diberikan berdasarkan ajrul mitsli. Karena dalam penerapannya penentuan jumlah imbalan yang harus diberikan sesuai dengan kebiasaan sebagai acuan dalam pemberian imbalan kepada kelompok Barazanji.
Keywords
References
Al-Qazwiniy, M. bin Y. A. Abdullah. (2004). Sunan Ibnu Madjah. Darul Fikri.
Anshori, A. G. (2018). Hukum Perjajian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, Dan Implementasi). Gajah Mada University Press.
Burhanuddin. (2017). Filosofi dan Perwujudan Prinsip Tauh Dullah dan al- Adalah dalam Ijarah dan Ijarah Muntahia Bi-Tamlik (IMBT). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 1(1).
Dewan Syariah Nasional MUI. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Erlangga.
Edwin. (2007). Pengenalan Eklusif Ekonomi Islam. Kencana.
Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Muhammadiyah University Press.
Helmi A. Karim. (1993). Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.
M.Abdul Ghoffar, A. I. al-A. (2011). Tafsir Ibnu Katsir. Pustaka Imam Syafii.
Masadi, G. A. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. PT Raja Grafindo Persada.
Maududi, M. A. A. (2004). Hak-hak Asasi Manusia. PT. Bumi Aksara.
RI, K. A. (2020). Al-Quran dan Terjemahan. Sabiq.
S. A. Al-Juzairi. (2015). Fiqh Empat Mazhab. Pustaka Al-Kautsar.
Sabiq, S. (1997). Fiqh Sunnah (Terjemahan Kamaluddin A. Marzuki). Al-Maarif.
Sahraini, R. A. S. (2011). Fiqh Muamalah. Ghalia Indonesia.
Suhendi, H. (2002). Fiqih Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.
Tehuayo, R. (2018). Sewa Menyewa (Ijarah) Dalam Sistem Perbankan Syariah. Jurnal Institut Agama Islam Negeri Ambon, XIV, 1.
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/mujaddid.v2i1.1182
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Mujaddid: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Islam indexed by:
___________________________________________________________
Mujaddid: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Islam
ISSN: 2987-7148
Published by: Fakultas Agama Islam
Alamat: Gedung Fakultas Agama Islam Kampus II UMI, Jl. Urip Sumoharjo Km. 5 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Web: http://jurnal.fai.umi.ac.id/
Email: mujaddid@umi.ac.id
 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0