Analisis Pembayaran Go-Pay Dalam Akad Ijarah Ditinjau Dalam Perespektif Hukum Ekonomi Syariah

Hastina Hastina, Hasanna Lawang, Akhmad Bazith

Abstract


Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui sistem pembayaran Gopay di Gojek dan Untuk mengetahui apakah Gopay sejalan dengan hukum ekonomi syariah (ijarah) dengan pembayaran Gopay di Gojek kota makassar. Metode penelitian kualitatif digunakan di Komunitas Paskas Gojek Kota Makassar. Yang dimaksud dengan pemeriksaan ini adalah sumber data yang diperoleh di lapangan, baik berupa informasi langsung maupun informasi berputar-putar. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis deskriptif, metode pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dokumentasi, dan bahan pustaka lainnya semuanya digunakan dalam metode penelitian kualitatif untuk menjelaskan suatu kondisi yang sebenarnya terjadi. Temuan utama dari penelitian ini menyoroti pentingnya adanya regulasi yang lebih ketat dan menganalis terhadap pembayaran GoPay dalam prespektif akad ijarah, khususnya driver Gojek makassar dan kalangan pengguna aplikasi Gojek. Gopay adalah dompet elektronik yang memiliki fitur penyimpanan uang elektronik serta untuk pembayaran teransaksi di Indonesia. Gopay adalah dompet digital serba bisa. Mulai dari transaksi cepat untuk semua layanan Gojek dan ratusan rekan usaha, hingga mengirim atau menerima uang dengan mudah, semua bebas dilakukan bersama gopay. sistem pembayaran gopay baik untuk melakukan segala transaksi yang bisa di lakukan di mana pun dan kapan pun kita biasa juga melakukan transaksi atau topup gopay di indomaret dan alfamart yang ada dengan menggunakan barkot yang ada pada gopay. Praktik menggunakan aplikasi gopay ini adalah dengan akad ijarah yang termasuk kategori sewa jasa, sebagaimana pengertian ijarah adalah upah atas pemanfaatan suatu benda atau imbalan suatu kegiatan, atau upah karena melakukan suatu aktivitas. Bentuk aktivitas yang dilakukan oleh penyewa jasa (driver) yang dimaksud adalah pada saat mengambil pesanan makanan yang telah dipilih dan dibayar oleh pelanggan menggunakan aplikasi gopay gojek dengan saldo gopay lalu mengirimkannya ke lokasi pelanggan. Secara umum gopay sama dengan ijarah karena tinjauan hukum islam terhadap akad ijarah dengan pembayaran gopay itu diperbolehkan karena sesuai dengan ijarah dzimmah, yaitu sewa atas manfaat. Karena pada dasarnya bukan utang piutang atau pinjaman tetapi jual beli jasa. Pembayaran gopay adalah deposit sebagai upah yang dibayarkan dimuka. Dan juga konsumen tidak bermuamalah dengan bank tetapi dengan pihak gojek layaknya e-money atau gopay. Karena akadnya ijarah dzimmah menjadi hak yang menyewakan jasa (driver atau perusahaan gojek) untuk memberikan discount sebagai pemberian yang dibolehkan oleh pihak syara,, dan tidak merugikan pihak driver ataupun konsumen.

Keywords


Pembeyaran Go-Pay; Akad Ijarah; Perpektif Hukum ekonomi Syariah.

References


Al Fasiri, M. J. (2021). Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2).

Buchari, V. R. dan A. (2013). Islamic Economics. Bumi Aksara.

Haeron, N. (2003). Ensiklopedia Hukum Islam. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Haidari, M. B., & Tileng, K. G. (2018). Analisa Faktor-Faktor Berpengaruh pada Penggunaan Go-Pay. Jurnal Informatika Dan Sistem Informasi (JUISI) Universitas Ciputra, 04(01).

Ika Sri Astuti, E. N. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyrakat Dalam Menggunakan Aplikasi Dompet Digital Go-pay. Jurnal Manajemen, 13(1).

Indra, S., & Rofiqoh, Z. (2019). Transaksi E-Money terhadap Layanan Go-Pay Transaksi E-Money Terhadap Layanan Go-Pay Pada Aplikasi Go-Jek Perspektif Ekonomi Syariah. Al-Ahkam, 15(2).

Jamaluddin. (2019). Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyewa) Dalam Fiqh Muamalah Persfektif Ekonomi Islam. At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, Vol.1(1).

Lawang, H. (2022). Transformasi Zakat Produktif: Analisis Hukum Ekonomi Islam dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui BAZNAS Propinsi Sulawesi Selatan. Al-Tafaqquh. Journal of Islamic Law.

Masadi, G. A. (2002). Fiqih Muamalah Konstekstual. Raja Grafindo Persada.

Mughiniyah, M. J. (2009). Fiqih al- Imam Jafar ash-Shidiq Juz 3&4. Lentera.

Priyono, A. (2017). Analisis pengaruh trust dan risk dalam penerimaan teknologi dompet elektronik Go-Pay. Jurnal Siasat Bisnis, 21(1).

Rahayu, R. W. (2018). Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan, Persepsi Risiko, Dan Inovasi Teknologi Terhadap Aplikasi GO PAY Dari PT . GOJEK Indonesia. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA.

Sakti, L., & Adityarani, N. W. (2020). Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 1(2).

Solihah, A. M. (2014). Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Perspektif Hukum Islam Ajeng Maratus Solihah. Az Zarqa: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 6(1). http://202.0.92.5/syariah/azzarqa/article/view/1320

St. Musdalifa, Syarifa Raehana, A. A. (2023). Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Makassar. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 4(1).

Wahab, M. A. (2019). Teori Akad dalam Fiqih Muamalah. Rumah Fiqih Publishing.

Wijaya, H. (2018). Taky?f Fiqh Pembayaran Jasa Transportasi Online Menggunakan Uang Elektronik (Go-Pay dan OVO). Nukhbatul Ulum, 4(2).

Yulianti, R. T. (2008). Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syariah. La_Riba, 2(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/mujaddid.v2i1.1190

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

https://ijeeemi.poltekkesdepkes-sby.ac.id/pages/pulsayuk/https://psdkukediri.polinema.ac.id/jte/mthailand/https://rsp.unri.ac.id/stats/ikanarwana/https://jippm.uho.ac.id/public/site/macau/


Mujaddid: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Islam indexed by:

___________________________________________________________

Mujaddid: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Islam
ISSN2987-7148
Published by: Fakultas Agama Islam
Alamat: Gedung Fakultas Agama Islam Kampus II UMI, Jl. Urip Sumoharjo Km. 5 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Web: http://jurnal.fai.umi.ac.id/
Email: mujaddid@umi.ac.id

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0

SLOT88

https://warta-gereja.com/

slot gacor toto Devil138 Daftar Devil138 Login Devil138 Ninja138 omtogel