Upaya Memitigasi Risiko Akad Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Muh Syarif Hidayat, Nukman Nukman, Abbas Ali Mayo

Abstract


Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga usaha mandiri terpadu ini secara konseptual memiliki dua fungsi. Pertama sebagai lembaga pengembangan harta (baitul tamwil), kedua sebagai lembaga penerima titipan dana zakat, dana infaq, dan dana sedekah (baitul maal) kemudian mengoptimalkan distribusi amanah tersebut sesuai peraturan.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan ancaman apa yang dihadapi akad pembiayaan murabahah pada BMT Mulia Sejahtera Mandiri Kota Makassar dan untuk mengetahui bagaimana upaya mitigasi risiko pembiayaan murabahah yang bermasalah.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendektan deskriptif Penulis memilih pendekatan deskriptif untuk mendeskripsikan semua bahan penelitian baik dari wawancara dan dokumentasi. Sehingga penulis dapat menganalisis dan mendeskripsikan data yang diperoleh. pendekatan deskriptif juga merupakan metode yang mudah dan biasa digunakkan penulis yang melakukan penelitian lapangan juga data yang terkumpul berupa kalimat sehingga penyusunan laporan penelitian tersusun oleh kalimat terstruktur.

Terdapat 8 risiko yang kemungkinan terjadi pada pembiayaan murabahah yaitu risiko angsuran dalam perhatian khusus, angsuran kurang lancar, angsuran diragukan, angsuran macet, anggota sakit permanen, anggota tertimpah musibah, risiko anggota tidak diketahuinya keberadaannya, risiko anggota meninggal dunia. cara memitigasi risiko yaitu dengan mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memantau dan mengendalikan risiko. termasuk dengan melakukan pendekatan, penjadwalan ulang, menyita jaminan, maupun membuatkan grup penagihan di WhatsApp.

Risiko pembiayaan murabahah yang kemungkinan terjadi di BMT Mulia Sejahtera Mandiri Makassar terdiri dari 8 risiko mampu dimitigasi oleh BMT mulia sejahtera mandiri dengan menerapkan prinsip kehati hatian. Upaya BMT dalam memitigasi risiko yang sedang terjadi meliputi pendekatan, penjadwalan ulang, liquidation, dan membuat grup penagihan di whatsApp.

Kata Kunci: mitigasi risiko murabahah




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.1084

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 muh syarif hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats