Kesejahteraan Anak Pasca Perceraian: Analisis Hukum Islam dengan Pendekatan Best Interests of the Child

Mufid Mufid, Moh. Hamzah

Abstract


Setiap kasus anak memiliki keunikan yang memerlukan pendekatan yang disesuaikan dengan konteks spesifik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk mengembangkan pendekatan berbasis bukti dan responsif terhadap keragaman kultural guna memastikan bahwa prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dan adil, misalnya dengan best interests of the child. Kajian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, dengan memanfaatkan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa prinsip best interests of the child telah menjadi landasan fundamental yang tidak hanya diakui dalam hukum internasional tetapi juga dalam berbagai sistem hukum nasional, termasuk di Indonesia. Prinsip ini menekankan pentingnya kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Implementasinya di Indonesia, yang tercermin dalam berbagai undang-undang dan kebijakan, menunjukkan komitmen negara untuk melindungi hak dan kepentingan anak-anak. Islam menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar anak, baik fisik maupun spiritual, dan mengakui anak sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dipelihara dengan sebaik-baiknya. Prinsip-prinsip Islam tentang keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab bersama harus menjadi panduan dalam menjaga kesejahteraan anak pasca perceraian. Integrasi pendekatan best interests of the child dengan prinsip-prinsip syariah dapat memperkaya analisis hukum Islam dan memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk melindungi anak-anak. Pendekatan ini memungkinkan penerapan hukum Islam yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial, serta memastikan bahwa kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas utama.

Keywords


Best Interests of the Child; Hukum Islam; Kesejahteraan Anak; Perceraian.

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Zulfa. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Islam.” ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1 (2014): 143. https://doi.org/10.15642/islamica.2009.4.1.143-153.

Anam, Muhammad Abil, and Yushinta Eka Farida. “Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Cahaya Mandalika 4, no. 3 (2023): 1649–56. https://doi.org/10.36312/jcm.v4i3.

Asfiyak, Khoirul. “Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah 1, no. 1 (2019): 50–56. https://doi.org/https://doi.org/10.33474/jas.v1i1.2740.

Aziza, Nur. “Metode Penelitian Metode Penelitian.” Metode Penelitian Kualitatif, no. 17 (2017): 43.

Binti, Afridah, Abas Ahmad, Ibrahim Kulliyyah, and Of Laws. “Child Abuse in Malaysia: Legal Measures for the Prevention of the Crime and Protection of the Victim.” International Journal of Social Sciences and Humanity Studies 4, no. 2 (2012): 1309–8063.

Darwanta, Agus. “Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (the Best Interest of the Child) Dalam Pemenuhan Hak Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.” Reformasi Hukum 24, no. 1 (2020): 60–76. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.83.

Dharma, Agung Pratama, and Rizki Amar. “Prinsip The Best Interests of The Child Dalam Perwalian Anak: Studi Penetapan Nomor 0053/Pdt.P/2017/PA.Tpi.” MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum 4, no. 1 (2024): 120–29. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2898.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Freeman, Michael. A Commentary on the United Nations Convention on the Rights of the Child. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2007.

Goldstein, Joseph, Anna Freud, and Albert J. Solnit. Beyond the Best Interests of the Child. New York: Free Press, 1973.

Hamzah, Amir. Metode Penelitian Kepustakaan (Library Risearch). Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2022.

Imron, Ali. “Memahami Konsep Perceraian Dalam Hukum Keluarga.” BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender Dan Anak 1, no. 1 (2016): 15–27. https://doi.org/10.22515/bg.v1i1.66.

Islami, Irfan. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2019): 181–94. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10715.

Jhon, Eekelaar. “The Interests of the Child and the Child’s Wishes: The Role of Dynamic Self-Determinism.” International Journal of Law, Policy and the Family 8, no. 1 (April 1, 1994): 42–61. https://doi.org/10.1093/lawfam/8.1.42.

Linda Azizah. “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Al-’Adalah 10, no. 2 (2012): 415-422. https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.295.

Maimun. “Aplikasi Maqashid Syariah Terhadap Rekonstruksi Makna Nafqah Dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer.” Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung 11, no. 1 (2018): 1–28.

Malisi, Ali Sibra. “Pernikahan Dalam Islam.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2022): 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97.

Marabessy, Abd. Chaidir, and Amrizal Siagan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual.” Aufklarung : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 3, no. 1 (2023): 21–41.

Meliani, Meliani, and Indra Budi Jaya. “Pelaksanaan Hak Asuh Bersama Terhadap Anak Di Bawah Umur : Analisis Norma Hukum.” Fastabiq: Jurnal Studi Islam 3, no. 1 (2022): 56–68. https://doi.org/10.47281/fas.v3i1.87.

Miles, B. Mathew, and Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UIP, 1992.

Miles, Matthew B, and A. Michael Huberman. “Miles and Huberman 1994.Pdf.” Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook, 1994.

Muhammad Husni Abdulah Pakarti. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam.” Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2024): 1–13. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i1.1.

Mulia, Siti Musdah. Membangun Surga Di Bumi: Kiat-Kiat Membina Keluarga Ideal Dalam Islam. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011.

Pradana, Yudha. “Implementasi Prinsip ‘Kepentingan Terbaik Bagi Anak’ Dalam Proses Persidangan Anak Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Di Kota Jakarta Barat.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2022): 43–53. https://doi.org/10.35912/jihham.v1i2.1022.

Ratnawaty, Latifah. “Perceraian Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Syari’Ah & Hukum (Jsyh) 4, no. 1 (2017): 112–18.

Riza, Faisal, and Fauzi Anshari Sibarani. Prinsip The Best Interest of The Child Dalam Proses Peradilan Anak. Sumatera Utara: UMSU Press, 2021.

Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Sheila, Eirene Eva Martha, Nada Syifa, Nurulhuda Azhari Dwi Syafi’i, and Dwi Desi Yayi Tarina. “Studi Komparatif Perbandingan Mengenai Pengaturan Perceraian Dalam Hukum Keluarga Antara Negara Indonesia Dengan Mesir.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2023): 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v1i4.816.

Siti Nurjanah. “Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak.” Al Adalah 14, no. 2 (2017): 391–432. http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v%25vi%25i.2905.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Suwarnatha, I Nyuman Ngurah. “Kebijakan Hukum Pemidanaan Anak Dalam Konsep KUHP 2010.” Jurnal Advokasi 1, no. 1 (2011): 1–113.

Syaifuddin, Muhamma, and et.all. Hukum Percerian. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Wiratny, Ni Ketut. “Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 1, no. 1 (2020): 61–77. https://doi.org/10.47532/jirk.v1i1.147.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i2.1148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mufid Mufid, Moh. Hamzah, Moh. Hamzah, Moh. Hamzah, Moh. Hamzah, Moh. Hamzah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats