Wisata Halal Sebagai Implementasi Konsep Ekonomi Syariah

Samsuduha Samsuduha

Abstract


Sektor pariwisata merupakan komoditas yang menguntungkan. Saat ini, sektor wisata banyak dikembangkan di berbagai negara. Salah satu karakteristika wisata ini dikenal dengan wisata halal yang menerapkan standar Islam dalam proses pelayanannnya. Wisata halal merupakan pelayanan yang terintegrasi dengan konsep ekonomi syariah. Landasan utama wisata halal ialah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Praktek pelayanan wisata halal memerhatikan nilai universal ajaran Islam, yaitu; (1) tauhid (keesaan), yakni penyediaan sarana masjid; (2) ‘adl (keadilan), praktek pelayanan secara berkeadilan beras hak asasi manusia; (3) khilafah (pemerintahan), dengan cara meregulasi aturan hukum yang bernafaskan Islam;  (4) nubuwwah (kenabian), memerhatikan etika kenabian; dan (5) ma’ad (return), implikasi ekonomi tidak hanya untuk dunia tapi juga agama. Penerapan wisata halal merupakan penerapan konsep ekonomi Islam. Wisata halal merupakan jalan dakwah. Desain kebijakan yang mendukung realisasi setiap konsepnya merupakan upaya mendukung dakwah Islam. Selain itu, seorang muslim yang berwisata halal secara langsung terlibat dalam proses dakwah menyiarkan nilai-nilai universal ajaran Islam.

Keywords


Wisata Halal; Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Al-assal, Ahmad Muhammad dan Karim, Fathi Ahmad Abdul. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1980.

Hadi, Firdausia. Kajian Potensi dan Strategi Pengembangan Wisata Pantai Syari’ah (Studi di Pulau Santen Kabupaten Banyuwangi), Jurnal MD, Vol. 3, No. 1, Januari – Juni, 2017.

M. Nur Rianto Al Arif, Pengantar Ekonomi Syari'ah. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Rais, Novia Syahidah. Apa Sih Wisata Halal?, Artikel, diakses di https://www.kompasiana.com, pada tanggal 7 Desember 2019.

Satriana, Eka Dewi dan Faridah, Hayyun Durrotul. Wisata Halal: Perkembangan, Peluang, dan Tantangan, Journal of Halal Product and Research (JHPR) Vol. 01 No.02, Mei-November, 2018.

Soedarso, dkk, Potensi dan Kendala Pengembangan Pariwisata Berbasis Kekayaan Alam Dengan Pendekatan Marketing Places (Studi Kasus Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Bojonegoro) Jurnal Sosial Humaniora, Vol 7 No.2, November, 2014.

Sucipto, Hery dan Andayani, F. Wisata Syariah. Jakarta Selatan: Grafindo Books Media dan Wisata Syariah Consulting, 2014.

Undang-Undang Nomor 10. Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Widagdyo, Kurniawan Gilang. “Analisis Pasar Pariwisata Halal Indonesia, The Journal of Tauhidinomics, Vol. 1 No. 1, 2015.

Yakub, Fathul. Konsep Dan Kontribusi Pemikiran Adiwarman Azwar KarimTerhadap Perekonomian Indonesia, Jurnal IQTISHODIA, Vol. 1, No.1, Maret, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v1i1.13

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Samsuduha Samsuduha

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats