Latar Belakang, Tujuan dan Tingkat Penerimaan Masyarakat Terhadap Materi Isi Hukum Keluarga di Turki

Luthfi Fitriyah, Lilik Andaryuni

Abstract


Sejarah hukum keluarga di Turki dapat ditelusuri kembali ke masa Kesultanan Utsmaniyah, di mana hukum keluarga diatur oleh Syariah (hukum Islam). Setelah berdirinya Republik Turki pada tahun 1923, Mustafa Kemal Ataturk memprakarsai reformasi hukum yang luas untuk memodernisasi negara. Pada tahun 1926, Turki mengadopsi Kode Sipil Swiss, yang menggantikan hukum Syariah dengan sistem hukum sekuler. Reformasi ini memperkenalkan perubahan radikal, termasuk kesetaraan hak antara pria dan wanita dalam pernikahan dan perceraian, serta menghapuskan poligami. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mendalami sejarah, tujuan dan tingkat penerimaan masyarakat terhadap materi isi hukum keluarga di Turki. Metode penelitian yang digunakan penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif doktrinal dengan pendekatan kualitatif, subyek penelitian berupa hukum keluarga negara muslim di Turki serta menggunakan Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Penelitian ini juga menggunakan pandangan historis dan sosiologi hukum. Sejarah dan penerimaan hukum keluarga di Turki mencerminkan dinamika kompleks antara tradisi dan modernitas, serta usaha berkelanjutan untuk menyeimbangkan kedua aspek tersebut dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik berupa pemahaman materi bagi pambaca terkait latar belakang, tujuan dan tingkat penerimaan masyarakat terhadap materi isi hukum keluarga di Turki. Materi yang di bahas dalam artikel ini diharapkan dapat menjadi perbandingan ilmu pengetahuan hukum keluarga Indonesia dan Turki.

Keywords


Sejarah; Tingkat Penerimaan; Hukum Keluarga di Turki

Full Text:

PDF

References


Darmawijaya, Edi. "Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif: Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia." *Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies* 1, no. 1 (2015).

Fitria, Vita. "Hukum Keluarga di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaharuan Hukum Islam." *Jurnal*.

Huda, Miftahul. "Ragam Bangunan Perundang-Undangan Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim Modern: Kajian Tipologis." *Jurnal Al-Manahij* 11, no. 1 (2017).

Jaenudin. "Penerapan dan Pembaharuan Hukum Islam Dalam Tata Hukum Turki." *Jurnal Auliya*, Fakultas Syariah, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung 10, no. 1 (2016).

Kusmidi, Henderi, et al. "Studi Kajian Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Syiria dan Turki." *Jurnal El-Afkar* 12, no. 2 (2023).

Mahmudah, Siti Anis. "Poligami Di Turki Dan Sanksinya Menurut Perundang-Undangan Negara Modern." *INOVASI HUKUM: Jurnal Hukum Progresif* 6, no. 2 (2024).

Nuriyanah. "Hukum Keluarga di Mesir." *Familia: Jurnal Hukum Keluarga*, Fakultas Syariah, IAIN Palu 1, no. 2 (2020).

Rojak, Encep Abdul. "Hukum Keluarga di Dunia Islam: Perbandingan Kitab Majallatul Ahkam di Turki dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia." *TAHKIM: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam*, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung 2, no. 1 (2019).

Rosadi, Imron, and Ahmad Roza, I Akbar. "Reformasi Hukum Keluarga Islam di Turki." *Jurnal Az-Zawaji* 3, no. 2 (2024).

Sugitanata, Arif, et al. "Produk-Produk Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Turki." *Familia: Jurnal Hukum Keluarga* 2, no. 1 (2021).

Wahid, Ahmad Bunyan. "Reformasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim." *Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Keislaman*, Fakultas Syariah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 14, no. 1 (2014).

Yuli Astutik, Lilis Hidayati, and Muhammad Ngizzul Muttaqin. "Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim melalui Pembaharuan Hukum Keluarga." *Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman*, Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung 20, no. 1 (2020).

Zayyadi, Ahmad. "Konstribusi Turki dan Mesir Terhadap Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia." *Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law* (2020).

Zayyadi, Ahmad. "Reformasi Hukum di Turki dan Mesir: Tinjauan Historis-Sosiologis." *Jurnal Al-Mazahib* 2, no. 1 (2014).




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v6i1.1349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Luthfi Fitriyah, Lilik Andaryuni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats