Hukum Perkawinan Di Indonesia: Dialektika Antara Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Abstrak: Hukum perkawinan di Indonesia berada dalam ruang interaksi yang dinamis antara hukum Islam dan hukum positif. Keduanya sama-sama menjadi dasar pengaturan perkawinan, namun tidak jarang menimbulkan ketegangan dalam praktik, terutama terkait pencatatan perkawinan, batas usia menikah, poligami, dan perlindungan hak perempuan serta anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dialektika antara hukum Islam dan hukum positif dalam pengaturan dan praktik perkawinan di Indonesia, serta menelaah sejauh mana kedua sistem hukum tersebut saling melengkapi maupun berpotensi menimbulkan problem yuridis dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan deskriptif-analitis dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif pada dasarnya memiliki tujuan yang sejalan, yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis, adil, dan berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan keduanya lebih menonjol pada aspek prosedural dan administratif, di mana hukum positif berperan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak melalui mekanisme pencatatan, pembatasan poligami, serta pengawasan perceraian oleh negara. Kebaruan penelitian ini terletak pada cara pandang yang menempatkan hukum perkawinan sebagai proses dialektis yang terus bernegosiasi dengan perubahan sosial, bukan sebagai relasi dikotomis antara hukum Islam dan hukum positif. Dengan demikian, harmonisasi hukum perkawinan di Indonesia menuntut integrasi nilai-nilai syariat, regulasi negara, dan praktik kelembagaan agar hukum perkawinan bersifat responsif dan berkeadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Affany Nur Ilhami. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Mengalami Peristiwa Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2016).
Alaidin, Koto. Ilmu Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta: Rajagrafindo, 2004.
Angki Aulia Muhammad. Kesadaran Hukum Masyarakat Kampung Mahmud Untuk Memiliki Sertivikat Atas Hak Ualayat, (Universitas Pendidikan Indonesia, 2013) Http://Repository.Upi.Edu/406/6/S_PKN_0907327_CHAPTER3.Pdf 26 Sugiyono, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Bandung:, n.d.
Azzam Muhammad Azis Abdul & Hawwas. Fiqh Munakahat (Khitbah Nikah Dan Talaq) (Jakarta: Bumi Aksara), 2011.
Daharis, Ade, Diana Pujiningsih, Hilmi Siti Raudhoh, and Halisma Amili. “Analisis Perbandingan Hukum Keluarga Islam Dan Hukum Positif Dalam Menyelesaikan Masalah Poligami Comparative Analysis of Islamic Family Law and Positive Law in Resolving the Problem of Polygamy” 8, no. 6 (2025): 3896–3904. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7964.
Edy Muslimin. “Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam.” Mamba’ul ‘Ulum 15, no. 2 (2019): 242.
Faishal Arfa, Faisar Ananda. “HUKUM PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 3 (2024): 9231.
Faishal, Faisar Ananda Arfa. “Hukum Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indooonesia.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 3 (2024): 9230.
“Https://Www.Bps.Go.Id/Id/Statistics-Table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMyMwMDAw/Nikah-Dan-Cerai-Menurut-Provinsi--Kejadian-.Html?Year=2024&utm_source=chatgpt.Com,” n.d.
Indonesia, Republik. “Presiden Republik Indonesia,” 1974.
Jacinda Az Zahra, Herdandi Bagus Anand Pusponegoro, Queen Aisyah, and Inayatuzzahra Annastasya. “Problematika Wajib Pajak Di Indonesia Dan Tinjauan Terhadap Tantangan Perbaikan.” CAUSA Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 3, no. 10 (2024).
Kurniawan, Taufik, and Herry Syahbannuddin. “Peran Kantor Urusan Agama ( KUA ) Dalam Memberikan Orientasi Keluarga Sakinah Bagi Calon Pasangan Pengantin Di Dusun IX Rukun Serdang Bedagai” 1 (2024): 71–77.
M. Fikri Hasbi, Dede Apandi. “Pernikahan Dalam Persepektif Al-Qur’an.” HIKAMI : Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 3, no. 1 (2022): 1–19.
Marco Oriasa, Hery Kuniawan Zaenal. “Pengaturan Pernikahan Di Bawah Umur Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 7, no. 1 (2024): 38–48.
Masruhin, Salis, Husein Abdul Wahab, A, and bdul Manan Syafi’i. “Hadits Sebagai Sumber Tasyri’ Dalam Islam.” Jurnal Al- Mujadid 9, no. 2 (2024): 1–9.
Nurjanah, Siti, Mahmudin Bunyamin, and Agus Hermanto. “PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM Fakultas Syari ’ Ah IAIN Metro Mahmudin Bunyamin Agus Hermanto” 6, no. 1 (2021): 1–22. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.
Salis, Lismi, and Endang Heriyani. “Dampak Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Terjadinya Perceraian” 4, no. 1 (2022): 34–50.
Solehati Nofitasari. “Analisis Mengenai Pengaturan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pencatatan Perkawinan Di Indonesia.” Walfare State 1, no. 1 (2022): 53–67.
Supiannor, Ahmad, and Anwar Hafidzi. “PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH SYAFI ’ I : ANALISIS KOMPARATIF EMPAT ASPEK,” 2025, 1695–1716.
Wahyudi Wahyudi, Ending Solehudin. “Ijma’ Sebagai Sumber Hukum: Antara Konsensus Ulama Dan Dinamika Zaman.” Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) 3, no. 2 (2025): 47–64.
Yuni Juniarti, Shindu Irwansyah. “Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam(JRHKI) 2, no. 2 (2022): 76–84.
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v6i2.1522
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jihan Al layyinah, Abdul Khamid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law indexed by:
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats



