Kompetensi Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Makassar

St. Musdalifa, Syarifa Raehana, Abbas Alimayo

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana kompetensi pengadilan Agama Makassar dalam menyelesaikan sengketa masalah syariah baik dari kemampuan hakim maupun kompetensi dalam model penyelesaian yang digunakan. Kedua, untuk mengetahui apa saja tantangan Pengadilan Agama Makassar dalam penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah terkait dengan adanya kewenangan baru gugatan agama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam serta analisis dokumen.Kesimpulan dari penelitian ini yakni Pengadilan Agama Makassar dalam menjalankan kewenangannya menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sudah dan berkompeten, ini dilihat dari sumber daya manusianya yakni Hakim yang diberi tugas untuk menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat. Walaupun  Pengadilan Agama Makassar telah memiliki sumber daya manusia yang berkompeten akan tetapi persentase jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk masih sedikit. Ini karena kurangnya pengetahuan dan kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan Agama dan sengketa ekonomi syariah masih dapat diselesaikan di luar Pengadilan Agama.Kata Kunci : Kompetensi Pengadilan Agama, Sengketa Ekonomi Syariah

Keywords


Kompetensi Pengadilan Agama, Sengketa Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Hidayat Dudung,” Implementasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Perma No. 1 Tahun 2016 pada Lingkungan Peradilan Agama”, Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 11, 2022

Moleong Lexy J. g, Metodologi Penelitian Kualitatif

Asep Saepullah, Kewenangan Peradilan Agama di dalam Perkara Ekonomi Syariah, Jurnal Penelitian Ekonomi Islam, Vol 1, No 2, Desember 2016

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Pasal 49 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hal. 16

Republik Indonesia, Pasal 1 Ayat 1 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Pasal 49 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

Republik Indonesia, PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Saepullah Asep, Kewenangan Peradilan Agama di dalam Perkara Ekonomi Syariah, Jurnal Penelitian Ekonomi Islam, Vol 1, No 2, Desember 2016

Sri Mutiara Dwi dkk, Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia (Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol.3 No.2), April 2013

Suadi Amran, penyelesaian sengketa Ekonomi Syariat, Teori dan Praktik, Kencana, Jakarta, 2017 ,

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Zulhefni Muhammad, Kendala Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama Kota Malang, Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8 No.2 2017

Nusran, Muhammad. "Manajemen Lingkungan Industri." (2016).

Syaripuddin, Said, and Ardi Ardi. "Implikasi Makanan Haram Terhadap Perkembangan Psikologis Manusia." Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 4, no. 1 (2022): 10-25.

Samsuduha, St, and Ardi Ardi. "Memahami Konsep Khiyar Sebagai Nilai Etika Bisnis Kontemporer." Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 3, no. 1 (2022): 01-11.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i1.211

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 St. Musdalifa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats