Kedudukan Nafkah oleh Suami yang Melakukan Talak Raj’i Berdasarkan Putusan Nomor 634/PDT.G/2019/PA.SGM

Khusnul Khatima, Jufri Saeni, Bambang Sampurno

Abstract


Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa memutuskan bahwa Pemmohon tetap berkewajiban membayar nafkah iddah sampai Termohon melahirkan karena mantan suami masih dalam usia produktif dan mampu bekerja dan mantan istri tidak terbukti memiliki sifat nusyuz. Kedua, nafkah oleh suami kepada istri yang ditalak raj'i dalam perspektif hukum Islam adalah wajib karena mantan istri mengandung janin dari hasil pernikahan mereka sebagaimana terdapat pada surat At-Talaq ayat 6 yang menjelaskan bahwa suami berhak memberikan nafkah kepada mantan istri sampai melahirkan.Kesimpulan dari penelitian ini baik dari hasil putusan hakim dan dalam perspektif hukum islam Kedudukan nafkah oleh suami yang melakukan talak raj'i dalam perspektif hukum Islam adalah wajib diberikan kepada mantan istri yang dijatuhi talak satu raj'i selama istri tidak bersifat nusyuz. Sebagaimana dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam maupun fiqh.

Keywords


Pengadilan Agama, Perceraian, Nafkah Iddah, Talak Raj’i

References


Departemen Agama, D. (2017). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Beras Alfath.

Basyir, A. A. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Azis, M. H. (2017). Kewajiban Ayah atas Biaya Nafkah Anak Setelah Terjadi Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: UII.

Daulay, H. J. (2017). Nafkah Anak dalam Al-Qur'an dan Penafsiran Ulama Mazhab. Jurnal Al-Muqaranah, v, 2.

Khitam, Husnul. (Desember 2020). Nafkah Iddah Perspektif Hukum Islam. Depok: az Zarqa'

Mahendra, Y. I. (2021). Analisis Hukum Perkawinan Terhadap Pemenuhan hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Kec. Babadan. Ponorogo: IAIN Ponorogo.

Samsuduha, St, and Ardi Ardi. 2022. ‘Memahami Konsep Khiyar Sebagai Nilai Etika Bisnis Kontemporer’, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law.

Syamsuriah, Syamsuriah, and Ardi Ardi. 2022. ‘Urgensi Pemahaman Moderasi Beragama Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Islamic Resources.

Syaripuddin, Said, and Ardi Ardi. (2022). "Implikasi Makanan Haram Terhadap Perkembangan Psikologis Manusia." Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 4, no. 1.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. (2012). Bandung: Citra Umbara.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i2.270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Khusnul Khatima, Jufri Saeni, Bambang Sampurno

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats