Implementasi Pengelolaan Zakat Profesi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat pada BAZNAS Kabupaten Bima

Ariyanto Ramadahan, Syarifa Raehana, Abdul Wahab

Abstract


Adapun hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan data wawancara terdapat tiga penerapan yang pertama melakukan perencanaan terlebih dahulu dimana setiap tahunnya dirumuskan kegiatan Anggaran tahunan (RKAT) yang telah dirancang oleh Baznas Kabupaten Bima, kedua yaitu memastikan penerima bantuan permodalan memiliki kompetensi untuk pengembangan usahanya dan penerapan yang ke tiga yaitu menyalurkan bantuan berupa modal usaha kepada Mustahik. Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Pengelolaan Zakat Profesi di BAZNAS Kabupaten Bima. Faktor Penghambat Pengelolaan Zakat Profesi di BAZNAS Kabupaten Bima . Masih Banyak Instansi yang belum menyetor zakat profesi tepat waktu ke Badan Amil Zakat Kabupaten Bima, karena  kurang disiplin nya pihak-pihak instansi yang targabung dalam baznas kabupaten bima untuk menyetor hasil pengumpulan zakat profesi dengan cepat dan tepat waktu. Alasan selanjutnya jarak tempuh yang sangat jauh atau tidak adanya sarana fasililitas penunjang seperti Bank atau ATM dibeberapa wilayah instansi untuk menyetor hasil pengumpulan tersebut.

Keywords


Zakat Profesi, Kesejahteraan Mustahik

References


Hafidhuddin Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, hal. vii

Hakim Rahmad, Manajemen Zakat Histori, Konsepsi, dan Implementasi, Cet, 1; Jakarta: Prenada Media Group, 2020.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Panduan Zakat Praktis, Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2013.

Oni Sahroni, dkk, Fikih Zakat Kontemporer, Depok : PT. Persada, 2018.

Perubahan Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolahan Zakat,Pasal 4 ayat 1.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang

Setiawan Guntur,Implementasi dalam Birokrasi Pembanggunan, Jakarta Balai Pustaka, 2004.

Soemitra Andri, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Cet. Ke 6; Jakarta: Prendamedia Group, 2016.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Usman Nurdin, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta:Grasindo 2002.

Yusuf A. Muri, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan, Cet. I; Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v3i1.306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ariyanto Ramadahan Syarifa raehana Abdul wahab

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats