Analisis putusan nomor 641/pdt.G/2022/PA.Sgm tentang pembatalan surat wasiat di Pengadilan Agama Sungguminasa
Muhammad Reski Wagimin, Syarifah Raehana, Surani Surani
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa dalam mempertimbangkan perkara ini menggunakkan hukum yang berlaku, adapun hukum yang dipakai Hakim dalam perkara ini adalah Kompilasi Hukum Islam tentang wasiat. Dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu membatalkan surat wasiat yang dibuat pada tanggal 1juni 2015. Kedua, faktor yang menyebabkan batalnya yaitu karena yang medapatkan surat wasiat adalah ahli waris dan di dalam surat wasiat itu pembagiannya melebihi sepertiga dari harta peninggalan, tanpa saksi dan hanya di ketahui oleh kepala kelurahan tamalayang dan kepala kecamatan tamallayang. Dimana tidak sesuai pada pasal 195 KHI. Maka Majelis Hakim memutus untuk membatalkan surat wasiat yang dibuat oleh Hj. Bungalia Dg. Baji pada tanggal 1 juni 2015.Â
___________________________________________________________ Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law ISSN : 2720-9164 Published by Muslim University of Indonesia W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/ E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0