Analisis putusan nomor 641/pdt.G/2022/PA.Sgm tentang pembatalan surat wasiat di Pengadilan Agama Sungguminasa
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa dalam mempertimbangkan perkara ini menggunakkan hukum yang berlaku, adapun hukum yang dipakai Hakim dalam perkara ini adalah Kompilasi Hukum Islam tentang wasiat. Dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu membatalkan surat wasiat yang dibuat pada tanggal 1juni 2015. Kedua, faktor yang menyebabkan batalnya yaitu karena yang medapatkan surat wasiat adalah ahli waris dan di dalam surat wasiat itu pembagiannya melebihi sepertiga dari harta peninggalan, tanpa saksi dan hanya di ketahui oleh kepala kelurahan tamalayang dan kepala kecamatan tamallayang. Dimana tidak sesuai pada pasal 195 KHI. Maka Majelis Hakim memutus untuk membatalkan surat wasiat yang dibuat oleh Hj. Bungalia Dg. Baji pada tanggal 1 juni 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v3i2.329
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Reski Wagimin, Syarifah Raehana, Surani Surani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing, Discovery & Scholarly Identifiers
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia
Makassar, Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .


