Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Parfum di Kota Makassar Studi Kasus Toko Parfum Rajawangi

Muh. Alif Rustam, Abbas Ali Mayo, Nur Setiawati

Abstract


Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandangan hukum ekonomi syariah dalam proses jual beli parfum, telah memenuhi syarat dan rukun jual beli, sehinggah hukumnya sah menurut pandangan hukum ekonomi syariah. Toko Rajawangi parfum ini menerapkan akad jual beli secara lisan dengan adanya kesepakatan terlebih dahulu kepada konsumen. Dalam kasus praktek yang dilakukan sama sekali tidak ditemukan ada unsur merugikan salah satu pihak seperti penipuan, mempermainkan harga, sumpah palsu melainkan yang ada ialah saling menguntungkan dan adil sehingga kerelaan antara suka sama suka terpenuhi dalam transaksi penjualan dari toko, dan etika yang diterapkan kepada para konsumen sudah sesuai seperti menerapkan sikap ramah, sopan santun, melayani konsumen dengan baik. Faktor yang mempengaruhi minat beli konsumen untuk berbelanja di Toko Rajawangi parfum Yaitu: Promosinya menggunakan media sosial dan brosur untuk menarik konsumen untuk berbelanja di rajawangi parfum, Kualitas produk yang dimiliki Rajawangi parfum sangat baik dan tahan lama sehingga keputusan konsumen membeli  di rajawangi parfum semakin diminati, Pelayanan yang baik dan ramah kepada konsumen, Lokasi dan penempatan usaha yang strategis sehingga memudahkan konsumen dalam mencari tempat penjualan parfum, Tarif harga murah dan terjangkau pada produk yang dijual, Menyediakan varian dan jenis parfum refile dan botol yang berkualitas untuk dijual, Promosi dengan menggunakan word of mouth yaitu promosi yang dilakukan oleh mulut konsumen ke konsumen lain.

Keywords


Hukum Ekonomi Syariah, Jual beli, Minat konsumen

References


Abdul Rahman Ghazaly (dkk), Fiqih Muamalat, (Jakarta: Kencana,2012)

Abdul Manaf Harahap,Fatahuddin Aziz Siregar, Ikhwanuddin Harahap. (2021). Praktik Akad Jual Beli Lembu. Jurnal El-Thawalib, 126-138

Conny R Semiawan, ‘Metode Penelitian Kualitatif’, (Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia), 2010.

Enang Hidayat, Fiqih Jual Beli, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya,2015)

Fitri Sagita, ‘Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian Konsumen Terhadap Parfum Isi Ulang’, Jurnal Kajian Ekonomi Di Bisnis Islam, 2022.

Helmi,SNT. Faktor factor Yang Mempengaruhi Minat Beli Konsumen Pada CV.Master Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Jurnal Universitas Pasir Pengaraian Vol. 4, No. 2 (2015).

Kotler Philip, Keller. 2009. Manajemen Pemasaran (edisi 13, jilid 1). Penerbit Erlangga.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Prenada Media, 2012)

Muhammad Ali Akbar, ‘Analisis Pengaruh Kualitas Produk dan Harga Produk Terhadap Minat Beli Serta Keputusan Pembelian Produk Parfum’, STT Wastukancana,2014.

Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama), 2007.

Nurainayati, Tinjauan hukum islam terhadap praktek jual beli kelapa tebasan di Darul Imran Aceh Besar, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh, 2012.

Selly Anggi Prasentia. (2019). Pengaruh lokasi dan harga terhadap minat beli jilbab pada aktivitas carfreeday di jalan suromenggolo ponorogo.

Sugyono, ‘Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D’, (Bandung : Alfabeta 2015)

Syawal Asri, Faktor yang mempengaruhi minat beli pada E-Commerce Lazada.Co.Id (Studi pada mahasiswa jurusan S1 manajemen Stie Kbp Padang) 2018.

Vina Sri Yuniarti, Perilaku konsumen (Jakarta : Pustaka Setia, 2015)




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i1.348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muh. Alif Rustam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats