Praktik Endorsement Sebagai Strategi Pemasaran pada Apotek K-24 Kota Bima di Tinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariahh
Abstract
Endorsement media sosial yang sedang marak saat ini adalah bentuk kerjasama antara kedua pihak yang saling menguntungkan. Biasanya terjadi antara online shop dengan artis atau selebgram karena memiliki banyak penggemar dan pengikut yang bermanfaat untuk meningkatkan penjualan bagi online shop maupun produk serta jasa tertentu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pada praktik endorsement terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam dari strategi pemasaran yang dilakukan baik oleh pemilik usaha maupun selebgram. Selebgram atau yang bisa juga disebut endorser ini terkesan terlalu melebih-lebihkan dalam menyampaikan produk atau jasa yang ia iklankan sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan bertentangan dengan syariat Islam. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Praktik Endorsement sebagai Strategi Pemasaran pada Apotek K-24 Kota Bima di Tinjau dari Perspektif Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif, serta merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Untuk mendapatkan data yang valid digunakan metode pengumpulan data, yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Setelah data terkumpul maka dianalisis menggunakan metode berfikir. Dari hasil penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa praktik endorsement sebagai strategi pemasaran yang dilakukan oleh Apotek K-24 Paruga dan Selebgram Citra Prastika merupakan hal yang terlarang secara syar’i dikarenakan menjelaskan sesuatu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keywords
References
Abdul Rauf, “Konsep dan Strategi”, (17 November 2021).
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI.
Azifah, St Khoirul. Endorsement Produk Slimming Beauty Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Diss. Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, 2022.
Azwar, Azwar, Andi Sumardin, and Ilyas Umar. "Eksistensi Perkawinan Silariang dan Penyelesaiannya dalam Hukum Adat ditinjau dari Perspektif Hukum Islam." Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 2.2 (2021).
Basu Sasta DH dan Irawan, Manajemen Pemasaran Modern, (Yogyakarta: Liberty 2005).
Budiasih, I. G. A. N., and Gusti Ayu Nyoman. "Metode Grounded Theory dalam riset kualitatif." Jurnal ilmiah akuntansi dan bisnis 9.1 (2014).
Febrianti, Fitria. Analisis Akad Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 24 Tahun 2017 Terhadap Endorsement sebagai Promosi Produk Melalui Media Sosial Instagram. Diss. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2022.
Hardilawati, Wan Laura, Intan Diane Binangkit, and Riky Perdana. "Endorsement: Media Pemasaran Masa Kini." JIM UPB (Jurnal Ilmiah Manajemen Universitas Putera Batam) 7.1 (2019).
Hasan, Salim. "Praktik Ihtikar Dalam Tinjauan Kritik Etika Bisnis Syariah." Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 1.2 (2020).
Hidayat, Tifani Sabilla. Pengaruh Celebrity Endorsement Terhadap Tujuan Penjualan Pada Donkey Bros Bandung. Diss. FISIP UNPAS, 2022.
Iskandar, M. Roji, and Panji Adam Agus Putra. "Analisis Komperatif Fikih Muamalah dan KUH Perdata terhadap Praktik Endorse Barang Ilegal." Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (2019).
Laksana, Anggara Badra. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Strategi Pemasaran Dengan Sistem Endorsement (Studi Kasus Onlineshop@ afi_collection).
Luthfia, Lusi, and Luvy Sylviana Zanthy. "Analisis kesalahan menurut tahapan kastolan dan pemberian scaffolding dalam menyelesaikan soal sistem persamaan linear dua variabel." Journal on Education 1.3 (2019).
M Ivan Mahdi “Pengguna Media Sosial di Indonesia “ Barita, (25 Februari 2022).
Mallongi, Mariati. "TRANSFORMASI ENTREPRENEUR SYARIAH DI ERA INDUSTRI 4.0." Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 1.2 (2020).
Maryati, Maryati. "Pedagogik Ekonomi Syariah dalam Islam." Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 2.2 (2021).
RETNO, SARY. Pengaruh Selebgram Endorsment Terhadap Minat Pembelian Pada Online Shop Melalui Media Sosial Instagram Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Followers Instagram@ nunirizkypermata). Diss. UIN Raden Intan Lampung, 2021.
Samsuduha, St. "Konsep Distribusi dan Base Value Sistem Ekonomi Islam." Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 2.2 (2021).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2013).
Syabbul Bahri, Hukum Promosi Produk dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal: Epistemé, Vol. 8, No. 1, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surabaya, 2013.
Syahputra, Angga, and Yoesrizal M. Yoesoef. "Praktek Gharar pada endorsement produk di media sosial Instagram." Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 5.2 (2020).
Teuku Meldi Kusuma, Prinsip Dan Kriteria Periklanan Dalam Perspektif Islam, Share, Vol. 1, No. 1, 2012.
W. Gulo, Metode Penelitian, (Jakarta: PT Gramedia, 2002).
Wahah zuhaili, Fiqih Islam,(Jakarta: Gema Insani, 2011).
Yuliana, Y. Tinjauan Hukum Islam Tentang Strtegi Pemasaran dengan Menggunakan Jasa Endorsement Pada Klinik Kecantikan (Studi Kasus di Sumia Clinic Bandar Lampung). Diss. UIN Raden Intan Lampung, 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i1.376
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jihan Fahira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats