Analisis Praktik Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah

Hanisa Putri Qalby Anggreani M, Yusri Muhammad Arsyad, Abdul Wahab

Abstract


Shopee adalah marketplace di Indonesia. Shopee menyediakan banyak layanan dan layanan yang dapat digunakan pengguna untuk bertransaksi, seperti membeli barang, menjual barang, mempromosikan barang, menabung emas dan lainnya secara online Tabungan emas merupakan salah satu fitur yang memudahkan penggunanya untuk berinvestasi emas secara elektronik melalui situs atau aplikasi. Pada produk tabungan emas di Shopee, pengguna dapat menyimpan emas secara online mulai dari harga yang sangat terjangkau dan jika sudah mencapai batas tertentu pengguna dapat mencetak emas. Shopee bekerja sama dengan Pegadaian dalam hal mencetak saldo emas di tabungan emas Shopee menjadi emas fisik.

Dalam penelitian ini menggunakan penelitian jenis kualitatif dimana sumber data diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research). Penelitian yang berkaitan dengan metode pengumpulan data perpustakaan atau penelitian ini menggunakan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi.

Hasil Penelitian yang didapatkan adalah Mekanisme transaksi fitur tabungan Emas Shopee dilakukan secara tidak tunai melalui aplikasi atau website, dan dimana penjual dan pembeli tidak berada dalam satu tempat saat transaksi akad jual beli. Pengguna menentukan sendiri berat emas yang akan dibeli minimal Rp 1000 dan kapan saldo emas akan dicetak menjadi fisik minimal saldo emas 5 gram. Adapun Pandangan dalam perspektif ekonomi syariah diantaranya hukum islam terhadap Tabungan Emas terbagi menjadi dua pandangan yaitu, ada pendapat yang membolehkan dan ada pendapat yang melarang. Pendapat yang memperbolehkan jual beli emas tidak tunai menyatakan emas yang kedudukannya sebagai barang (sillah) yang ditukarkan dengan uang (tsaman) adalah diperbolehkan, Sedangkan pendapat ulama yang melarang jual beli emas tidak tunai menegaskan bahwa emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uamg) yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal ini dapat menyebabkan adanya riba. Berdasarkan Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V2010 tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai  dan ada beberapa pendapat ulama, mekanisme jual beli emas melalui fitur Tabungan Emas Shopee sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Keywords


Jual Beli Emas, Ekonomi Syariah

References


Departemen Agama RI, Ummul Mukminin Al-Qur’an dan Terjemahan untuk Wanita, (Jakarta: Penerbit Wali, Departemen Agama RI, 2010), h. 78

Eef Saefulloh, Kumpulan Hadits Ekonomi Sebuah Tinjauan Hukum Ekonomi Menurut Perspektif Islam, (Cirebon: Percetakan Cirebon Com, 2015), h. 189

Latief Awaludin, Ummul Mukminin Al-Qur‟an dan Terjemahan untuk Wanita,… , h. 48.

Noeng Moehadjir, Metode Penelitian Kualitatif, Edisi III, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996), h. 104.

Pengertian Cara Menabung Emas Batangan dan Digital (cimbniaga.co.id) di akses pada tanggal 17 februari 2023

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D, … , h. 209

Tabungan Emas”, https://www.pegadaian.co.id/produk/tabungan-emas diakses pada 24 januari 2023

Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), h. 337.

Ibnu Katsir, Tafsir Ibn Katsir Jilid I, terj. Abdul Ghoffar, (Jakarta: Pustaka Imam Syafi‟i, 2009).

Ilyas Umar, Sikap Dan Pandangan Civitas Akademik Keagamaan Terhadap, Fatwa, Majelis Ulama, Indonesia (MUI) Volume3, Nomor 1,January 2022

Syamsuriah, S., & Ardi, A. (2022). “Urgensi Di Indonesia”. Jurnal ilmia Islamic Resources, Vol. 19 No. 2.

Bazith, A. (2019). “keadilam Dalam perspektif Al-Qur’an” (kajian tafsir>rmau>d}u>’i>).jurnal Ilmia Islamic Resources, Vol. 16 No.1.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i2.423

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 hanisa putri qalby anggreani m, H. Muhammad Yusri Arsyad, Abdul Wahab

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law indexed by:

         

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats