Analisis Praktik Khiyar Pada Jual Beli Secara Online Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada Lima Reseller Online Di Makassar)
Abstract
Perkembangan transaksi jual beli semakin menunjukkan esistensinya sebagai saran memenuhi segala kebutuhannya. Kini jual beli tidak terkait waktu dan tempat sehingga kapanpun bisa dilakukan diamana saja dan kapan saja. Contohnya, transaksi jual beli yang dilakukan secara online menjadi hak khiyar hanya sebagai formalitas semata, ketidak singkronan transaksi yang dilakukan terhadap barang yang dijual menjadi suatu penghambatan hak khiyarbagi konsumen akibat terikat biaya pengembalian barang yang sangat memberatkan. Sehingga, lagi-lagi konsumen selalu menjadi korban. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif kualitatif yaitu prosedur penelitian yang mengasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang diamati. Pendekatan penelitian yang mengunakan cara untuk melakukan penelitian antropologi dengan melalui internet dan yang dihasilkan dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan khiyar dalam jual beli online di Makassar belum berjalan dengan maksimal. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman tentang konsep khiyar dalam jual beli barang secara online. Adapaun khiyar yang diterapkan oleh pelaku jual beli online di Makassar adalah khiyar al-majlis, khiyar aib, khiyar syarat, khiyar Ru’yah sedangkan untuk khiyar ta’yin belum diterapkan oleh kelima reseller online di Makassar. Ditinjau berdasarkan hukum ekonomi syariah praktek khiyar yang telah diterapkan oleh pelaku jual beli online di Makassar sesuai dengan hukum ekonomi syariah, dimana praktek khiyar yang diterapkan tersebut sebagi salah satu perlindungan konsumen (pembeli).
Keywords
References
Al-quran dan Terjemahnya. Dapertemen Agama RI.
Syathir Sofyan A., “Implementasi Khiyar Dalam jual Beli Online Ketidak Sesuain Objek Pada Marketplace Shopee”,( Bilancia Vol.15 no. 2, 2021).
Andi Bunyamin, “Mengelola Stres Dengan Pendekatan Islami Dan Psikologis”, Vol.V, No. 1, 2021.
Sri Indrianti Dewi, “ Penerapan khiyar dalam Jual Beli” Jurnal.
Harianty, “Penerapan Konsep Khiyar Pada Jual Beli Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam”, ( Skripsi Sarjana:Jurusan Ekonomi Islam, Makassar,2021.
Maryati Mallongi, “Transformasi Entrepreneur Syariah Di Era Industry 4.0”, (Vol. 1, No. 2, 2020), h. 165
Muhammad Hasibuddin, “kajian hukum islam terhadap praktek mappajak (sewa-menyewa) pohon cengkeh di salama kabupaten sinjai”, (Vol. 3, no. 2, 2022) h. 120.
Munir Salim “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam”, (Vol 6 / No. 2 / 2017. h. 384).
Nikma Dalimunthe”Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undang Dan Ekonomi Islam”, (Vol. 11, 2019), h.77.
Rhacmi Shafarni, “Implementasi Khiyar Dalam Jual Beli Braang Secara Online”, (Skripsi Sarjana;jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Banda Aceh, 2018).
Samsuduha St and Ardi Ardi, “Memahami Konsep Khiyar Sebagai Nilai Etika Bisnis Kontemporer,” Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 3, no. 1 (2022): 01.
Samsuduha St., “Konsep Distribusi Dan Base Value System Ekonomi Islam”, (vol. 2, No. 2 2021), h. 94.
Yanti Asmiyanti, “Penerapan Konsep Khiyar Pada Jual Beli Online Shop Dalam Perspektif Ekonomi Islam “, (Skripsi Sarjana: Ekonomi Islam, Makassar, 2020).
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i2.433
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Onci Ristianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law indexed by:
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats