Penerapan Pembiayaan Modal Usaha Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Perbankan syariah merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatife yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pembagian bagi hasil usaha hanya di dasarkan pada akad mudharabah, di mana pembagian hasil usaha di dasarkan pada nisbah yang telah disepakati di awal akad. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dalambank syariah, serta tinjauan ekonomi syariah terhadap pembiayaan akad mudharabah konsep dalam perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk penerapan akad mudharabah, tentu saja perlu solusi yang terbaik demi mewujudkan akad yang saling menguntungkan para pihak, penulis tertarik membahasnya guna untuk menjelaskan apa yang terjadi dalam perbankan syariah dan sejauh mana penerapan akad mudharabah dalam perbankan syariah. Sistem bagi hasil yang diterapkan menggunakan prinsip profit sharing dengan pengembalian modal dilakukan dengan pembayaran angsuran yang dilakukan dengan jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan mudharib. Dengan adanya pembiayaan tersebut mereka bisa dengan tenang menjalankan usaha yang mereka kelola tanpa adanya kekhawatiran dalam melaksanakan nya, karena pembiayaan yang mereka jalankan merupakan pembiayaan yang diterapkan sesuai prinsip syariah islam.
Keywords
References
Asyhadie Zaeni , Kusumawati Rahma, Manajemen Keuangan Syariah, Jakarta: Gema Insani, 2001.hal.45
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006. hal.87
Abdul Mannan, Muhammad, Islamic Economics, Teory and Practice, Terjemahan Drs. M. Nastangin, Yogyakarta, PT Dana Bhakti Wakaf.1997.
Adiwarman, A Karim , Bank Islam: Analisa Fiqh dan Keuangan.Jakarta:Raja Grafindo Persada,2009. hal.35
Abdul Mannan, Muhammad Islamic Economics, Teory and Practice, Terjemahan Drs. M. Nastangin, Yogyakarta, PT Dana Bhakti Wakaf.1997. hal.24
Ades, Fordebi, Ekonomi dan Bisnis Islam: Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Islam, 2005
Bambang Rianto, Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2013
Hasan, Salim, Praktik Ikhtikar dalam tinjauan kritik etika bisnis syariah, Vol. 1 Nomor 2 Juli 2020 (Jurnal Altafaqquh 2023)
Ifham Sholihin, Ahmad, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta: Kompas Gramedia Building, 2010
Maryati, Pedagogik ekonomi syariah dalam Islam , Vol 2 Jurnal Al-tafaqquh 2023
Mujahidin, Ahmad, Ekonomi Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada 2007
Rauf, Fathurrahman, Perbankan Syariah VIS A VIS Perbankan Konvensional: Tinjauan Hukum Islam atas konsep dan penerapan, Al-Adalah, vol. 10, no 1 ,2011.hal.45.
Syafi’I Antinio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta:Gema Insani Press, 2001, hal. 160.
Samsuduha, St, konseo distribusi dan Base value sistem ekonomi islam, Vol. 2 Jurnal Altafaqquh 2023
Waliyono, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Surabaya: Sinar Grafika, 2015), hal. 85.
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i2.476
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Devi Devi, Hasanna Lawang, Andi Hasriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats