Analisis Praktik Jual Beli Pesanan (Istishna’) Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi kebutuhan manusia juga semakin bervariasi, manusia cenderung memilih barang yang sesuai dengan keinginannya. Tak jarang mereka memesan barang dengan cara costum kepada pengrajin, hal ini selaras dalam islam yakni penggunaan akad istishna’ (pesanan). Di kecamatan Biringkanaya kelurahan Daya terdapat satu toko Mebel yang menerapkan Akad Istishna’ adalah Toko Mebel F.F Revarasi yang sudah berdiri selama 9 tahun dan memiliki pelanggan dari berbagai daerah di Sulawesi, namun dalam menjalankan bisnisnya terdapat beberapa hambatan seperti pemesanan barang yang melebihi waktu yang telah ditentukan, pruduk terdapat ketidaksesuaian dengan pesanan, serta penundaan pembayaran oleh pihak pembeli. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana praktik jual beli Istishna’ dan pandangan ekonomi syariah pada toko mebel F.F Revarasi. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan kualitatif dengan Teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi menjadi fokus penelitian ini dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian, praktik jual beli pesanan (Istishna’) pada toko mebel F.F Revarasi mengerjakan pesanan sesuai dengan kriteria pembeli dengan mekanisme pembayaran mengharuskan adanya uang muka, serta waktu pengerjaan yang tidak ditentukan. Apabila pesanan selesai dan terdapat ketidaksesuaian dengan pesanan maka pihak toko mebel F.F Revarasi berdiskusi apakah harga yang akan diturunkan atau dikerjakan ulang karena tidak adanya system pembatalan pesanan yang berlaku di toko mebel F.F Revarasi. Perspektif Ekonomi Syariah terhadap Praktik jual beli istishna’ pada usaha Toko Mebel F.F Revarasi, dari segi aspek pihak produsen yang tidak memberikan kebebasan dengan mengharuskan adanya Down Payment (DP) serta tidak adanya system pembatalan barang apabila barang tersebut ada kekurangan atau cacat sehingga tidak sesuai dengan Ekonomi Syariah, karena tidak ada lagi prinsip kerelaan atau ridho sama ridho.
Keywords
References
Al-Qur’an dan Terjemahan
Ahmad Sarwat, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Kampus Syariah, 2009), hal.64.
Fatwa MUI, DSN MUI 06/DSN-MUI/VI/2000
Mawahibul Jalil oleh Al Hatthab 4/514, Al Muqaddmat Al Mumahhidaat 2/193, Al Muhazzab oleh As Syairozi 1/297, Raudhatut Thalibin oleh An Nawawi 4/26.)
Muhammad Syafi’i Antono, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Cendikia, 2001, Cet. Pertama). hal. 113
Muslim bin Al Hajaj bin Muslim bin Ward bin Kausyadz Al Qusyairi An Naisaburi., (Kitab Shohih Muslim Bab Pakaian dan Perhiasan No : 3901)
Nur Ahmadi Bi Rahmani, Metodologi Penelitian Ekonomi, (Medan: FEBI UIN-SU Press, 2016), hal; 77.
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i, At Tirmizy, Ibnu Majah, As Syafi’i, Ibnul Jarud, Ad Daraquthny, Al Baihaqy 8/519 dan Ibnu Hazem)
Yadi Janwari, Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015), hal.40.
Muhammad Akil, Maryati Maryati, Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Nikah Di Tinjau Dari Hukum Islam, Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law.
Riswana Ruslan, Yusri Muhammad Arsyad, Hasanna Lawang, Transformasi Zakat Produktif: Analisis Hukum Ekonomi Islam dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui BAZNAS Propinsi Sulawesi Selatan, Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law.
Jamiah Tompo, Nurhalifah Nurhalifah, Yusri Muhammad Arsyad, Putusan Verstek Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1 B, Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law.
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i2.500
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 andi sri reski muliani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats