Pemanfaatan Zakat Profesi Sebagai Bantuan Ekonomi Umat Di Tengah Wabah Covid-19 Di Baznas
Abstract
Topik utama kajian ini berkaitan dengan pemanfaatan zakat profesi sebagai bantuan keuangan kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19 di BAZNAS Kabupaten Maros. Submasalah yang diperiksa adalah: 1) Bagaimana mekanisme penyaluran dana zakat pendapatan sebagai bantuan ekonomi umat di tengah wabah Covid-19? 2) Bagaimana peran BAZNAS Kabupaten Maros dalam upaya pemanfaatan zakat pendapatam sebagai bantuan ekonomi umat di tengah wabah Covid-19? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, pendekatan penelitiannya adalah teologi normatif (syar'i), hukum dan pendekatan empiris. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dilakukan teknik pengolahan dan analisis data dalam beberapa tahap yaitu. H. Reduksi data, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian ini mengungkapkan mekanisme penyaluran dana Tulozakat sebagai bantuan keuangan kepada masyarakat di tengah merebaknya wabah Covid-19, yang dilaksanakan BAZNAS Kabupaten Maros melalui sosialisasi, pengumpulan dan penyaluran dana zakat profesi dari Muzak kemudian memberikan bantuan kepada Mustahiki yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Peran Lembaga BAZNAS Kabupaten Maros dalam memanfaatkan zakat pendapatan untuk memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19 sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, karena BAZNAS Kabupaten Maros dapat meringankan permasalahan keuangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Keywords
References
Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1988.
Abbas, Ahmad Sudirman. Zakat: Ketentuan dan Pengelolaannya. Cet. 1; Bogor: CV Anugrahberkah Sentosa, 2017.
Al-Asyaikh, Yasin Ibrahim. Zakat, The Third Pillar of Islam. Terj. Wawan S. Husin dan Danny Syarif Hidayat. Cara Mudah Menuaikan Zakat: Membersihkan Kekayaan Menyempurnakan Puasa Ramadhan. Bandung: Pustaka Nadani, 1998.
Al-Bugha, Musthafa Dib. Al-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib. Terj. Toto
Edidarmo. Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi‟i: Penjelasan Kitab Matan Syuja‟ dengan Dalil Al-Qur‟an dan Hadis. Jakarta: Penerbit Mouta, 2018.
Anis, Muhammad, “Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat”. El-Iqtishady 2, no. 1 (2020): h.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Laporan BAZNAS dalam Penanganan Panduan Covid-
Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS), 2020.
Bank Indonesia. Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Beberapa Negara.
Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah- Bank Indonesia, 2016.
Djojodipura, Marsudi. Pengantar Ekonomi Untuk Perencanaan. Cet. 1; Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1994.
Effendi, Syahril dan Tukino. Akutansi: Berbasis Akrual pada Entitas Pemerintah Daerah. Batam: Batam Publisher, 2020.
Hadiwardoyo, Wibowo. “Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid- 19”. Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship 2, no. 2 (2020): h.83.
Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Cet. 1; Jakarta: Gema Insani, 2002.
Hanoatubun, Silpa. “Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Couseling 2, no. 1 (2020): h. 149.
Cahyani, A Intan. “Zakat Profesi dalam Era Kotomporer”. El-Iqtishady 2, no. 2 (2020): h. 173.
Muhammad Ilham Siduppa, Implementasi Program Baznas Microfinance Desa, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Makassar, Makassar, 2020.
Nur Atika, Optimalisasi Strategi Pengelolaan Zakat, Skripsi.UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2017.
Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan Abu Daud, terj. Tajuddin Arif, dkk, Shahih Sunah Abu Daud. Jakarta: Pustaka Azzam, 1998.
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak, 2018.
Bakry, Mummar, dkk. “Manajemen Zakat Maal di Kota Makassar: Telaah Atas Upaya Produktivitas Zakat”. Al-Ulum 20, no. 1 (2020): h. 71.
Barkah, Qodariah, dkk. Fikih: Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Jakarta: Prenamedia Group, 2020.
Haamid, At-Tiijani Abdul-Qadir. Ushulul-Fikris-Siyaasi fil-Qur‟aanil-Makki. Terj. Hayyie al- Kattani, dkk. Pemikiran Politik dalam Al-Quran. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Hudaifah, Ahmad, dkk. Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)”. https//:pid.baznas.go.id .Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 142 Tahun 2017 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2017 di Seluruh Wilayah Indonesia. (21 Mei 2021).
“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)”. https:pid.baznas.go.id/peraturan/ Peraturan Badan Amil Zakat NasionalRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. (21 Mei 2021).
“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)”. https://baznas.go.id/profil Profil BAZNAS. Official Website Badan Amil Zakat Nasional. (20 Mei 2021).
”Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/130646/peraturan-menag-no31tahun-2019 Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Website Sekretariat JDIH BPK RI.. (19 November 2020).
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i2.520
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muslimin Mulimin Muslimin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats