Penerapan Wasiat Wajibah Untuk Ahli Waris Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar
Anugrah Tahir
Abstract
Penerapan wasiat wajibah bagi ahli waris anak angkat merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan wasiat wajibah bagi anak angkat mengacu pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Terkait bagiannya hakim juga telah merujuk pada ketentuan dalam Pasal 209 KHI yaitu memberikan bagian wasiat wajibah anak angkat dan orang tua angkat sebanyak-banyaknya adalah 1/3 dari harta warisan.
Dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bahwa anak angkat maupun orang tua angkat berhak mendapatkan harta warisan berupa wasiat wajibah yang besarnya maksimal 1/3 dari harta warisan.
___________________________________________________________ Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law ISSN : 2720-9164 Published by Muslim University of Indonesia W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/ E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0