Pengembalian Uang Panai Akibat Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pengembalian uang panai’ akibat perceraian merupakan tuntutan untuk mengembalikan hak-hak suami dan kehormatan keluarganya, yang merasa dirugikan dengan panai’ yang sudah terlanjur tinggi namun tidak adanya timbal balik dari wanita yang persuntingkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbagan Hakim dalam memutus perkara pengembalian uang panai’ di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, dan memahami kedudukan pengembalian uang panai’ dalam perspektif hukum Islam.Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan dekriptif. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pengembalian uang panai’ di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, yaitu kepentingan untuk pengembalian hak dari seorang suami untuk dikembalikan karena tidak sesuai yang diharapkan dalam proses perkawinan selama ini, seperti suami merasa dirugikan banyak secara materi sehingga meminta haknya dikembalikan. Kedudukan pengembalian uang panai’ dalam perspektif hukum Islam, yaitu pertimbangannya melakukan ijtihad atau berupaya menemukan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan syariat, dengan menggunakan metode qiyas atau menyamakan uang belanja dengan mahar. Hakim dalam menetapkan hukum yang tidak ditemukan dasar hukumnya, dapat melakukan ijtihad dalam menetapkan suatu peristiwa jika tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan al-Hadits.
Keywords
References
Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. Taudhih Al Ahkam min Bulugh Al Maram. Terj. Thahirin Suparta dan M. Faizal, Syarah Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Basri, Rusdaya. Ushul Fikih I. Pare-pare: Nusantara Press, 2019.
Djazuli, A. Kaidah-kaidah Fikih. Jakarta: Kencana, 2010.
Hajra Yansa, Yayuk Basuki , M. Yusuf K, dan Wawan Ananda Perkasa. Uang Panai’ dan Status Sosial Perempuan dalam Perspektif Budaya Siri’ pada Perkawinan Suku Bugis Makassar Sulawesi Selatan, Jurnal Pena, Vol. 3, No. 2, (2016).
Hikmatullah. Fiqih Munakahat: Pernikahan dalam Islam. Jakarta: Edu Pustaka, 2021.
Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Sinergi Pustaka, 2012.
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih. Terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib. Semarang: KaryaToha Putra, 2014.
Marzuki. Pengantar Studi Hukum Islam: Prinsip Dasar Memahami Berbagai Konsep dan Permasalahan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2017.
Miswanto, Agus. Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2019.
Muhammad Iqbal dan Sudirman L. Mahar dan Uang Panai’ Perkawinan pada Tradisi Masyarakat dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Limpomajang Kacamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Jurnal Pena, Vol. 9, No. 2, (Juli-Desember, 2020).
Naily, dkk, Nabiela. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kecana, 2019.
al-Nasa’ī , Abu ‘Abd al-Raḥmān Aḥmad. Sunan al-Nasa’ī, juz 3. Beirut: Dār al-Fikr,.t.
Nur Atika, Abdul Rahman Sakka, dan Fransiska Gobe. Pertimbangan Hakim dalam Menangani Tuntutan Pengembalian Uang Belanja Pada Pengadilan Agama. Al-Azhar: Islamic Law Review, Vol. 3, No. 2, (Juli, 2021).
Reski Daeng, Selvie Rumampuk, dan Mahyudin Damis. Tradisi Uang Panai’ Sebagai Budaya Bugis, Holistik, Vol. 12, No. 2, (2019).
Samin, Sabri. Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia. Yogyakarta: TrustMedia Publishing, 2016.
Supardin. Fikih Peradilan Agama di Indonesia. Cet. 6; Makassar: Alauddin University Press, 2020.
Setyaningsih dan Aline Gratika Nugrahani. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Buana Pusaka, 2021.
Syaifuddin, dkk, Muhammad. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Wafa, Moh. Ali. Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. Tangerang: YASMI, 2018.
Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Fiqih. Kairo: Dar al- Fikri al-Arabi. 1958.
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Fiqih Islam; Pernikahan, Talak, Khulu’, Meng-Ila’ Isteri, Li’an, Zihar, Masa Iddah. Jakarta: Gema Insani, 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i1.549
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Yusril Irwansyah, Muhammad Akil, Jufri Muhammad Zen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats