Program Z-Mart Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus Baznas Provinsi Sulawesi Selatan)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana inplementasi program Z-Mart dan bagaimana Tingkat keberhasilan Program Z-Mart dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Adapun jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) yang bersifat kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan warung Z-Mart yang dikelola mustahik. Metode pengumpulan data yaitu meliputi wawancara dan dokumentasi untuk selanjutnya data yang terkumpul dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dan baru kemudian dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah a. Perencanaan, Berikut beberapa tahapan dalam perencanaan: Tahapan Pengenalan, Tahapan Assesment dan Tahapan Penerimaan. b. Pelaksanaan, Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. 1. Pemberian modal, Bantuan yang didapat mustahik berupa: Equipment: pemberian plang Z-Mart, Branding, renovasi ringan pada warung , dan Barang dagang, biasanya berupa sembako dan kebutuhan sehari–hari lainnya. 2. Pendampingan, Selain mendapatkan bantua modal usaha, para penerima manfaat bantuan program Z-Mart juga mendapat pendampingan. Program ini baru berjalan sekitar lebih kurang 1 tahun, sehingga untuk perbedaan pendapatan sebelum dan sesudah bergabung dengan program Z-MART ini belum terlihat. Sedangkan untuk kondisi warung sudah lebih baik dari sebelum mendapatkan bantuan Z-Mart, barang dagangannya pun sudah lengkap meskipun sebagian jenis produk yang diberikan ada kurang sesuai dengan minat konsumen. Adapun masih ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan program seperti kurangnya kuantitas pelaksanaan pelatihan dan monitoring lebih lanjut terhadap mustahik yang tidak melakukan repeat order melalui BAZNAS serta tidak adanya laporan hasil usaha terhadap mustahik penerima bantuan program.
Keywords
References
Abidin Basri Ikhwan, Islam dan Pembangunan Ekonomi, (Jakarta: Gema Insani Press 2005).
Anto Hendrie, “Pengantar Ekonomika Mikro Islam”, (Yogykarta: Ekonosia, 2003).
Al-Hafizh Zaki Al-Din ‘Abd Al-‘Azhim Al-Mundziri, “Ringkasan Shahih Muslim”, (Diterjemahkan dari Mukhtashar Shahih Muslim, Edisi Baru Cat. I, PT Mizan Pustaka, Jln. Cinambo No. 135 [Cisaranten Wetan] Ujungberung, Bandung 40294, Jumada Al-Tsaniyah 1429 H/ Juni 2008).
Afrilda Raudhoh, “Dampak Zakat Produktif Melalui Zmart Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Kaum Dhuafa Di Desa Secanggang Kebupaten Langkat”, (skripsi: UIN Sumatera Utara Medan, 2018).
Alwi Yosi, “Manajemen Program Z-mart dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di BAZNAS Lampung Tengah”, (skripsi, UIN Raden Intan Lampung, 2022).
Abul Yasin Fatihuddin, “The Fact History, Keajaiban Shodaqoh”, (Jl. Donorejo Wetan No. 3A-3B Surabaya, Terbit Terang, 2008).
Deliarnov, “Perkembangan Pemikiran Ekonomi”, Cet. VIII, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Departemen Agama RI, “Al-Qur’an dan Terjemah”, (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI, Edisi Penyempurnaan, 2019).
Fahrudin Adi, “Pengantar Kesejahteraan Sosial”, (Bandung: Refika Aditama, 2012).
Fitri Maltuf, “Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat”, (UIN Walisongo Semarang, Jurnal Ekonomi Islam–Volume 8, Nomor 1, 2017).
http://www.inspirasimakassar.com/baznas-sulsel-launching-zmart-di-biringkanaya/
https://citrawulani.wordpress.com/mata-pelajaran/ekonomi/pengertianekonomi-secara-umum/ diakses pada tanggal 21 November 2018 pukul 18;15 WITA
https://muhammadiyah.or.id/pengertian-syirik-dan-macam-macamnya/ diakses pada tanggal 24 Mei 2023 pukul 12;58
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/01150061/pengertian-masyarakat-menurut-para-ahli. diakses pada tanggal 24 Mei 2023 pukul 12;58
https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-at-taubah-ayat-60/ diakses Pada tanggal 5 Agustus 2023
https://lazuq.org/ayat-tentang-zakat/ diakses pada tanggal 22 Mei 2023 pukul 20;08 WITA
Hakim Rahmad, “Manajemen Zakat Histori, Konsepsi, dan Inplementasi” Cet. I (PRENADAMEDIA GROU Jl. Tanbra Raya No.23 Rawamaangun – Jakarta 13220).
Hikmah Indah Nur Rohman Raveno, “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal di Pasar Kuna Lereng Desa Petir Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas” (Skripsi, Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Fakultas Dakwah Dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2019).
Indranata Iskandar, “Pendekatan Kualitatif untuk Pengendalian Kualitas” (Penerbit Universitas Indonesia (UI Press) Jl. Salemba 4, Jakarta 10430, 2008).
Puspita Dewi, “Analisis SWOT Dalam Strategi Pengelolaan Dana Zakat Melalui Program Z-mart di BAZNAS Kabupaten Langkat”, (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020).
Poerwadarminto W.J.S., “Kamus Umum Bahasa Indonesia”, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999).
Prasandi, “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian”, (yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011).
Raehana,S., & Alimayo, A. Kompetensi Pengadilan Agama Makassar, Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law, 3(2), 2023.
Rachman Abdul & Kukuh Reza Pradana, “Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Melalui Program Z-Mart Di Baznas Kota Tangerang”, (Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Islamic Village Tangerang, 2021).
Rachman Abdul, “Utilization of productive zakat funds in the ZMart Program to improve mustahik welfare”. (Department of Islamic Banking, Faculty of Islamic Economics and Business, Universitas Cendekia Abditama, Tangerang, Indonesia, 2022).
Samsuduha,S., & Nawir, Y., Konsep pelaksanaan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law, 3(2), 2022.
Sugiyono, “Metode Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Method)”, (Bandung : Alfabeta, 2014).
Sofyan Hasan K.N. & Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H, “Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia” (Cet. I, 2021).
Sugiyono, “Metode Penelitian Kualitatif”, (Bandung: Alfabeta, 2014).
Sugiyono,”Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D”, (Bandung, Alfabeta 2015).
Syarifuddin, S., & Baso, S., Makna menghafal Al-Qur'an Bagi Masyarakat, Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law, 1(1), 2020
Tanzeh Ahmad, “Pengantar Metode Penelitian”, (Bendiljati Wetan Sumbergempol Tulungagung, 2014).
Yusuf Muri, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan”, (Cet. II ; Jakarta : PT Fajr Interpretama Mandiri, 2015).
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i1.556
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Khairul Anwar S, Nashiruddin Pilo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats