Transaksi Borongan (Perjanjian Upah Kerja) Terhadap Pembangunan Rumah Pribadi di Mamuju dalam Tinjauan Hukum Islam

Muslim Muslim, Andi Darmawangsa, Abbas Ali Mayo

Abstract


Kabupaten mamuju beberapa masyarakat berprofesi sebagai pemborong yang mengedepankan nilai dasar kebaikan dan kejujuran yang tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai islam. Mayoritas pemborong menggunakan perjanjian secara lisan. Hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan bagaimana penanganan jika terjadi masalah. Jenis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriftif, serta, Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dilakukan teknik pengolahan dan analisis data. Dalam praktiknya pihak pemberi borongan tidak dapat memenuhi perjanjian yang telah disepakati sehingga terjadi wanprestasi dalam perjanjian. Ditinjau dari hukum islam, pembayaran upah pihak pemberi borongan tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan maka dapat dikatakan tidak dapat memenuhi rukun dan syarat ijarah. Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan, maka penulis mengajukan saran agar pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian borongan pembangunan rumah memenuhi dan memahami aturan hukum yang telah disepakati bersama tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak perjanjian tersebut. Sehingga pada akhirnya hak-hak serta kewajiban yang telah disepakati dapat dipenuhi dengan baik dan dapat memenuhi rukun dan syarat ijarah

Keywords


Transaksi; Borongan; Perjanjian; Hukum Islam

References


Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, (Yogyakarta: Pustaka Yudistia), 2004

Adikusuma Hilmah, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skrifsi Ilmu Hukum, (Bandung; Alpabeta,), 1995

Amri Nurul, 2018, “ Akad Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,” Blog Nurul Amri http://notamri.blogspot.com/2014/02/akad-hukum-perikatan-islam.html. diakses

A.Mas’adi Gufron, 2002, Fiqih Muamalah Kentekstual, (Jakarata: PT. Raja Grafindo Persada,), 2002

Antonion Syfi’i Muhammad, 2001, Bank Syariah dan Teori Prektek, (Jakarta: Gema Insani) 2001

Anwar, Syamsul. 1999. Hukum Perjanjian Islam : Kajian Terhadap Masalah Cacat Kehendak . 1999. (Yogyakarta: Pusat Penelitian IAIN Sunan Kalijaga.

Basrowi dan Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, (Cet.1; Jakarta Rineka Cipta,), 2008

Basyir Azhar Ahmad, 1993, Aasa-Asas Hukum Muamalah, Hukum Perdata Islam, (Yogyakarta Fakultas Hukum UII), h.8

Djamil Fathurrahman, 2003, Hukum Ekonomi Syariah (Sinar Grafika: Jakarta), 2003

Djumialdji, 1996, Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Rineka Cipta), 1996

Fauzan Shalih, 2005, Ringkasan Fikih Lengkap (Dar al-Ashimah,), (Jakarta: Darul Falah), 2005

Fauzia Yunuta Ika dan Ruyadi Kadir Abdul, 2014, Prinsip Dasar Hukum Ekonimi Islam (Prenada Media Group: Jakarta. 2014.

Haroen Nasrun, 2000, Fiqih Muamalah,(Jakarta:GayaMediaPratama),hlm.117.

Hasanuddin, 2018, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Genta Preaa,), 2018

Hendi suhendi, 2002, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hlm. 121.

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, 2008, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2012), h. 125 Adiwarman A, Karim, Analisis Fiqih dan Keungan, (Jakarta: PT. Grafindo,), 2008

Muejib Abdul, 2001, Kaidah-Kaidah Fiqih, (Jakarta: Kalam Mulia), h. 25

Leyx J. Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, 2001

Pasaribu Chairuman dan K.Lubis Suhrawardi, 1993, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika), hlm.2.Hasil Observasi,tanggal 16 Maret2021

Raharjo Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia), h. 47. Rahman Reza Fahmi Muh., 2018, Tanggung Jawab Kontraktor Dalan Perjanjian Jalan Di Kabupaten bima, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mataram).

Segiti Santoso, 2015, Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Pemborongan DI Kabupaten Bantula, (Skripsi Fakultas Syari,ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Sifundin Azwar, 2000, Metode Penelitian, Cet, 11; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000

Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif, Dan R&D, (Cet. X111; Bandung: Alfabeta, 2011),

Suharsimi Arikunto, Prosuder Penelitian; Suatu Pendekatan Praktis, Edisi Revisi 1V (Cet. X1: Jakarta. 1998),

Syafe’i Rachmat, 2010, Ilmu UshulFiqih, cet.4,(Bandung:PustakaSetia),hlm.86.

Tjidrosudibio Subektidan, 2013, KitabUndang Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pramadya Paramita), 2013




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muslim Muslim, Andi Darmawangsa, Abbas Ali Mayo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats