Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Mengganti Nama Para Mualaf saat Akad Nikah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Panakukkang)
Sri Sukma Fidmatan, M. Akil, Muh Aidil Sudarmono
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Apa yang menjadi faktor penyebab mualaf mengganti nama pada saat akad nikah di Kua Kec. Panakkukang, (2) Bagaimana pendapat para Ulama tentang proses mengganti nama pada saat akad nikah di Kua Kec. Panakkukang, dan (3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap mualaf yang mengganti nama pada saat akad nikah di Kua Kec. Panakkukang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun instrument kunci dalam penelitian ini adalah peneliti itu sendiri dengan menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Para Mualaf mengganti nama adalah karna hanya ingin menikah (2) pendapat para ulama madhab syafii, maliki, hanafi, dan hambali tentang proses mengganti nama oleh mualaf adalah boleh sebab mendapat identitas baru sebagai seorang (3) pandangan hukum Islam terhadap proses mengganti nama oleh mualaf itu boleh-boleh saja selama namanya tidak bertentangan dengan Islam.
Implikasi pada penelitian ini adalah diharapkan pasangan Mualaf yang betul-betul menyakini Islam sebagai agama penuntun semestinya tetap pada koridor Islam dan menyakini dengan identitas baru dalam hal ini mengganti nama merupakan doa sudah sepatutnya nama itu harus sesuai dengan apa yang di yakini.
Kata kunci: Mualaf, mengganti nama saat akad nikah, pandangan Islam.
Keywords
Mualaf, mengganti nama saat akad nikah, pandangan Islam.
References
Abdul Rasyid Idris. Perlukah menukar nama bapa apabila memeluk Islam. di soaljawab.wordpress.com. di akses pada tanggal 12 September 2022
H. Female Jawad, Conversion to Islam The Sufi Paradigm. In K. Van Nieuwkerk, Women Embracing Islam: Gender and Conversion in the West. Austin: Univirsity of Texax Press, 2006.
Lajnah, Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi. Fatwa no. 1239, http://www.islamtoday.al-eman.com/feqh diakses tanggal 23 November 2023.
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Nur Ilmu Quran. 2017.
Masimo Leone. Religious Conversion and Identity: The Semoitic Analysis of Text. 2004. Routledge. T.tp.
M. Hermansen. Keeping the Faith Convert Muslim Mothers and The Transmission of female Muslim Identity in the west in, K. Van Nieuwkerk. Women Embracin Islam: Gender and Conversion In the west. Austin: University of Texas Pres. 2006.
Nieuwkerk Van, Women Embracing Islam: Gender and Conversion in the West. Austin: Univeristy of Texas Press. 2006.
Rajafi Ahmad, ed. Progres Hukum Keluarga Islam di Indonesia Pasca Reformasi: Dimensi Hukum Nasional, Fiqih Islam, Kearifan Lokal, Cetakan Pertama (Kotagede, Yogyakarta: Istana Agency, 2020.
___________________________________________________________ Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law ISSN : 2720-9164 Published by Muslim University of Indonesia W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/ E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0