Izin Poligami Berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm dalam Prespektif Syariah

Maryati Maryati, Nirsa Dewi, M Akil, Muhammad Hasibuddin

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana kedudukan izin poligami berdasarkan putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm. Kedua, untuk mengetahui bagaimana putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm tentang izin poligami dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam serta analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, kedudukan izln poligami Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa memutuskan mengabulkan izin poligami terhadap perkawinan pemohon dan termohon, sebab poligami adalah suatu sistem perkawinan dimana seorang laki-laki menikahi lebih dari satu orang perempuan dalam waktu bersamaan. Kedua, Putusan tentang izin poligami dalam hukum islam adalah izin kepada istri pertama itu bukan syarat dan bukan sebuah kewajiban. Artinya jika ada suami tanpa izin istri dia berpoligami, nikahnya sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Kesimpulan dari penelitian ini yakni baik dari kedudukan prespektif hukum islam dalam izin poligami adalah apabila permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan izin poligami sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 5 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, sehingga permohonan pemohon untuk menikah lagi dapat dikabulkan dan menetapkan harta bersama

Keywords


Izin Poligami; Hukum Islam; Syariah

Full Text:

PDF

References


Alhamdani. 1972. Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Abdulkadir Muhammad.S.H. 2019. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Ahmad Zainal Arifin. 2021. "Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian lzin Poligami dengan Alasan

Membantu Ca/on lstri Tuna Rungu (Analisis Putusan Nomor. 0057/pdt.G/2019/PA.MN). skripsi Fakultas Syariah I Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Ampel Surabaya.

Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: CV Mandar Maju. Juliansyah Noor. 2013. Metodologi Peneliatian, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013

Lexy J. Moleong. 2010. Metedologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2010

M. Hafid Aji Pramono. 2007. "Studi Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama Boyo/ali Tahun

-2006 tentang Alasan-Alasan Poligami", skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Moh. Mukri. 2017. "Poligami: Antara Teks Dan Konteks Sosiel", Jurnal Al- 'Adalah, Vol. 14, No. 1.

Santoso. 2016. "Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat", Yudisia, Vol 7, No 2.

Sayuti Thalib. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam, Jakarta: UI Pers.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Maryati Maryati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law indexed by:

         

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats