Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Jual Beli Online Sistem Pre-Order dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme praktik jual beli online sistem pre-order, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online sistem pre-order dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap konsumen dengan sistem pre-order. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dengan sistem preorder dalam jual beli online ditinjau dari hukum islam. Penelitian ini dilaksanakan di Fakultas Agama Islam Univeristas Muslim Indonesia yang berlangsung selama 2 bulan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan seperti observasi dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini melalui reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam transaksi jual-beli online terjadi atas kesepakatan antara dua belah pihak yaitu pembeli dan penjual serta Perlindungan konsumen yang belum diaplikasikan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen serta tinajuan dalam islam. Konsumen disini yang belum mengerti apa yang menjadi hak mereka, dan hanya tahu membeli tetapi tidak tahu bagaimana dia bisa terlindungi oleh hak dia sebagai konsumen.
Keywords
References
AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadat Media, Jakarta, 2019.
Badan Pusat Statistik, Statistik E-commerce, Lihat : Badan Pusat Statistik(bps.go.id), diakses pada tanggal 19 desember 2022
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif komunikasi, ekonomi dan kebijakan publik imu-ilmu sosial lainya, Jakarta : Kencana, 2015.
Dafiqo Hasanah, Mulyasi Kosim, dan Suyud Arif, Konsep Khiyar dalam Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam, dalam Jurnal Iqtishoduna oktober 2019.
Erman, Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung 2020.
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor : PT Berkat Mulia Insani, 2019.
Friska Muthi Wulandari, Jual Beli Online yang Aman dan SyarI Studi terhadap Pandangan Pelaku Bisnis Online di Kalangan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2015.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2020.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Husni Syawali, Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2020.
Ilyas Ismail, The True Dawa Menggagas Paradigma Baru Dakwah Era Milenial, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Isnawati, LC., MA, Perbedaan Jual Beli Salam dan Ishtisna, Bogor, 2017.
Jonathan Sarwono, Metode Riset Skripsi Pendekatan Kuantitatif, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet. 1 (Jakarta: Balai Pustaka)
Mardhani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung : Refika Aditama, 2019).
Minatul, Lusfida, Perlindungan Hukum Oleh Bank Kepada Pengguna Kartu Kredit (Card Holder) Yang Mengalami Kerugian. (Studi di PT. Bank Centra Asia (BCA) tbk, Cabang Pasuruan) 2020.
Muhammad Candra Syahputra, Jihad Santri Millennial Melawan Radikalisme Di Era Digital, Jurnal Islam Nusantara, Vol. 04 No. 01, p. 69-80 Januari-Juni 2020.
Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlidungan Konsumen dalam Ekonomi Islalm, BPFE, Yogyakarta, 2021.
Nasrun Haroen, Fiqih Muamalat, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2017.
Noeng Muhajir, Metode Penellitian Kualitatif, (Rake Sarasin, Yogyakarta, 2018), 188.
PDDikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: 2020.
Penelitian kombinasi adalah prosedur penelitian yang mengumpulkan, menganalisis dan mencampurkan metode kuantitatif dan kualitatif dalam studi tunggal atau serangkaian penelitian untuk memahami masalah penelitian (John W. Creswell, Research Design: Research Design:Qualitative, Quantitative and MIxed Methods Approaches. Third Edition) Newbury: Sage Publications, 2019.
Philipus M. Hadjon, Ibid.
Satjipto Rahardj, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti Cetakan III, Bandung, 2018.
Setiono, Supremasi Hukum, Surakarta: UNS, 2020.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif dan R&D, Jakarta: Risda Karya, 2021.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Tira Nur Fitria, Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara, dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2017.
Van Apeeldrorn, IN Leiding Tot De Studie Van Het Nederland Recht dalam ridwan syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999.
Yoris Sebastian, Diilla Amaran Youthlab, Generasi Langgas, Jakarta: GagasMedia, 2016.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i2.935
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Feby Antika Roaeni, Muhammad Hasibuddin, Nurlaelah Nurlaelah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats