Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Mengenai Penjualan Money Bouquet

Nur Annisatul Afifah, Nukman Nukman, Muhammad Akil

Abstract


Penjualan money bouquet merupakan praktek jual beli yang diperbolehkan dalam Islam apabila memenuhi persyaratan rukun, syarat, dan landasan hukum yang mengizinkannya. Jika transaksi jual beli tidak mematuhi ketentuan hukum Islam yang berlaku, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah. Dalam kerangka Islam, penting untuk menghindari jual beli barang dengan jenis yang serupa, seperti jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak. Tindakan semacam ini dilarang dalam Islam, kecuali jika dilakukan dalam takaran dan jumlah yang sama. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriftif dengan pendekatan Fenomenologi. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah tekhnik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan money bouquet Toko Berkah Bouquets tidak memperjual belikan uang tetapi tergolong dalam akad ijarah karena yang dijual adalah jasa pembuatan bucket uangnya. Pada penjualan money bouquet setiap penambahan Jumlah lembar uang yang akan dirangkai mengalami penambahan biaya sebagai upah jasa. Ijarah bucket uang di Berkah Bouquets berdasarkan hadis dan ayat dalam artian tidak melanggar hukum syariah, karena penambahan uang tersebut untuk membayar jasa dari penjual yang telah membuat bucket uang. Jadi dapat disimpulkan bahwa penjualan money bouquet Berkah Bouquets Makassar diperbolehkan dalam Hukum Ekonomi Syariah dengan berlandaskan pada akad ijarah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktik penjualan Money Bouquet di Berkah Bouquets Makassar tidak termasuk jual beli mata uang tetapi tergolong dalam akad ijarah karena dimana berkah bouquets menjual jasa dari pembuatan Money Bouquet. Penjualan Money Bouquet di Berkah Bouquets Makassar diperbolehkan dalam Hukum Syariah dengan berlandaskan pada akad ijarah.


Keywords


Money Bouquets; Hukum ekonomi syariah; Penjualan

References


Al-Quranul Karim.

Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarta: Gajah Mada University Press 2009) hlm. 17

Ahmadsyah, Israk, Mata Uang dalam Islam, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004.

Ali Imron,Menerapkan Hukum Islam Yang Inovatif Dengan Metode Sadd Al-Dzariah,Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE .vol.4,No.1,Tahun 2010,73.

Amalia,Reski, Analisis Praktik Akad Murabahah pada Produk Tabungan Emas dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah, Studi Kasus Pt. Pegadaian (Persero) CPS Hasanuddin Gowa, Skripsi, Makassar: Universitas Muslim Indonesia, 2023.

Bisri, Cik Hasan, Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur?an dan Terjemahannya, 547.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur?an dan Terjemahannya, 946.

Djamil, Fathurrahman, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

al-Ghazzi, Muhammad ibn Qsim, Fath al-Qarb al-Mujb, Indonesia: Dr al-Ihya al-Kitab, al-Arabiah, t.th.

Ikit, dkk, Jual Beli dalam Perspektif Ekonomi Islam, Yogyakarta: Gava Media, 2018.

Ilyas, Rahmat Konsep Uang Dalam Prespektif Ekonomi Islam, Bisnis 4, no. 1 (2016): 65.

Ja'far, Khumedi, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandar Lampung: Permatanet, 2016.

Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

Karim, Adiwarman A, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Bandung: Fokusmedia, 2010.

Ketentuan Umum Ash-Sharf: Fatwa Dewan Syariah Nasional No.28/DSN- MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Kusnadi, Edi, Metodologi Penelitian, Metro:Ramayana Pers 2008.

Mamik, Metodologi Kualitatif, Sidoarjo: Zifatama Publisher, 2015.

Manan, Muhammad Abdul, Islamic Economics, Theory and Practice, India: Idarah Adabiyah, 1980.

Ningsih, Julia Aria, Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Akad Ijarah Buket Uang (Studi di Toko Shofie Flower dan Aksesoris Buluh Cina Panam Pekanbaru), Skripsi, Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2022.

al-Nisabury, Imam Muslim bin Hajaj al-Qusayry, Shahih Muslim, No hadis 2966, Libanon: Dar Al-fikr, 2005.

Octariani, Debby, Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Ijarah Buket Uang (Studi Kasus di Akun Instagram @projectka), Skripsi, (Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2019).

Rahmat, Pupu Saeful, Penelitian Kualitatif, Equilibrium, Vol. 5, No. 9 (Januari-Juni 2009).

Rangkuti, Ahmad Nizar, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, PTK dan Penelitian Pengembangan, (Bandung: CitaPustaka Media, 2016).

Rijal, Ahmad, Analisis Data Kualitatif, Alhadhara 17, no. 33 (Januari-Juni 2018).

Rival, Veithzal, dkk, Bank and Financial Institution Management: Conventional dan Shariah System, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2007).

Rozalinda, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers: 2014).

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 5 (Jakarta Timur: Tinta Abadi Gemilang, 2013).

Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2016).

Sudarsono, Indriyono Gito, PengantarBisnis (Yogyakarta: BPEE,2003).

Sudarto, Ilmu Fiqih, (CV Budi Utama: Yogyakarta, 2018).

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2009).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R & D.

Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Fenomenologi , (Jakarta: Biona Aksara, 2010).

Suhendi, Hendi, FiqhMuamalah (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2002).

Suliyanto, Metode Penelitian Bisnis,(Yogyakarta:Andi 2018).

Suyanto Bagong, dan Sutinah, Metode Penelitian Sosial (Jakarta: Kencana, 2010).

Syafii, Muhammad Zaki, Muqaddimah fi al-Nuqud wa al-Bunuk, (Dar al Nahdhah al-Arabiya, TTe, 1982).

Winardi, Ilmu Dan Seni Menjual , (Bandung : Nova, 1998).

Yahya, Indriyani Awaliyah, dkk,Tinjauan Fikh Muamalah terhadap Jual Beli Uang. Hukum Ekonomi Syariah 7, No. 2 (2021).

Yahya, Muhammad Andy,Tinjauan Hukum Islam atas Pengunaan Uang Asli sebagai Kerjainan (Studi Kasus Pada Toko Finley Money Bucket Malang dan Pengrajin Uang di Kota Malang),Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022).




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.984

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nur Annisatul Afifah, Nukman Nukman, Muhammad Akil

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats