Poligami menurut Prespektif Maqashid Syariah Ibnu Asyur

Putri Nadya Filzah Alfiyahesi

Abstract


Penelitian ini mengkaji konsep iddah (masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami) berdasarkan maqasid al-shari'ah (tujuan hukum Islam) sebagaimana dijelaskan oleh Jasser Auda. Pendekatan Auda, yang menggunakan teori sistem, menyoroti fleksibilitas dan sifat hukum Islam yang berorientasi pada tujuan. Penelitian ini mengidentifikasi tujuan utama iddah, termasuk pemulihan emosional, pelestarian garis keturunan (nasab), dan perlindungan hak serta martabat perempuan. Tujuan-tujuan ini dianalisis dalam kerangka lima elemen utama maqasid al-shari'ahagama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta. Dengan menerapkan prinsip adaptabilitas dan prioritas pada tujuan yang lebih tinggi, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana iddah tetap relevan dalam konteks modern. Temuan penelitian ini menunjukkan pentingnya menghubungkan konstruksi hukum Islam tradisional dengan realitas sosial dan budaya kontemporer untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Studi ini memberikan pemahaman yang sederhana namun kritis tentang iddah, mendorong reinterpretasi yang menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip Islam dan kebutuhan masyarakat saat ini.


Keywords


Poligami, Maqashid Syariah, Ibnu Asyur.

References


Agus Trimulyo. 2023. “Implementasi Nazhariyyah Maqashid Ibnu Asyur Dalam Larangan PNS Wanita Menjadi Istri Dari Suami Yang Berpoligami.” 1–19.

Faizin Darul. 2021. “Kontribusi Muhammad Tahir Ibnu Asyur Terhadap Maqashid Syariah.” El-Maslahah 11(1):1–12.

Hasanudin, Fuat. 2020. “Buku-Maqashid Al-Syariah Ibn ‘Asyur: Rekonstruksi Paradigma Ushul Fikih.” ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab 1(1):172–87.

Ilham, Wahyudi. 1996. “Potret Pemikiran Ibnu Asyur Dalam Perkembangan Maqashid Kontemporer.” Jurnal Islamic Law 11(1).

Irham, Sya’roni. 2017. “Maqashid Syariah Dalam Nalar Ilmiah Thahir Ibnu Asyur.” Ilamic Journal 1:1–17.

Millati, Halya. 2020. “Ibnu ‘Asyur’s Maqashidi Interpretation Paradigm and Its Moderation in Equality Discourses.” ‘Abqari Journal 23(1):26–47. doi: 10.33102/abqari.vol22no2.250.

Sutisna, MA Dr. Neneng Hasanah, M. E. Sy Arlinta Prasetian Dewi, MEI Ikhwan Nugraha, Ekarina Katmas, MA. Hk Dr. Ali Mutakin, MH Nurhadi, S.Sos.I., MH Dr. Suparnyo, ME Dr. Kamarudin Arsyad, and M. .. Andi Triyawan. 2021. Panorama Maqoshid Syari’ah. 1st ed. edited by M. Abdurrahman. Bandung: CV.Media Sains Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v7i2.1392

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Putri Nadya Filzah Alfiyahesi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law indexed by:

        

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats