Reinterpretasi Makna Rajam Dalam Perspektif Hukum Pidana Modern: Relevansinya Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan

Rahman Subha, Noercholish Rafid A, Fatri Sagita, Mawardi Djalaluddin, Muh. Aswad, Ahmad Fadhilah Palalo

Abstract


Kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan, menjadi isu yang terus meningkat dan sangat mengancam rasa aman serta kebebasan perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini memunculkan kebutuhan untuk melakukan pembaruan terhadap sistem pemidanaan pelaku pemerkosaan, termasuk mempertimbangkan sanksi yang lebih berat dan adil. Penelitian ini mepertanyakan, bagaimana reinterpretasi makna dan bentuk pelaksanaan hukuman rajam agar dapat diadaptasi secara kontekstual ke dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam kategori studi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan normatif-syar’i. Rajam sebagai bentuk hukuman mati dalam hukum Islam dapat diinterpretasikan secara kontekstual sebagai eksekusi melalui penembakan, mengingat substansi hukuman tersebut adalah penghilangan nyawa pelaku sebagai bentuk hukuman atas kejahatan berat. Reinterpretasi ini memungkinkan harmonisasi antara prinsip hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional, khususnya dalam kasus pemidanaan mati terhadap pelaku tindak pidana perkosaan. Pendekatan ini juga dapat dikaji dalam kerangka prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menekankan keadilan substantif dan perlindungan terhadap martabat korban. Penelitian ini diharapkan menjadi naskah akademik dalam reformulasi peraturan perundang-undangan yang mengedepankan hak-hak korban dan kemaslahatan korban. Diharapkan penelitian berikutnya menggali informasi dampak psikologis korban perkosaan ketika pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan

Keywords


reinterpretasi; rajam; hukum positif; Indonesia

Full Text:

PDF

References


Afiq, Muhammad Adib, dan Moch. Najib Imanullah. “Kajian Hak Asasi Manusia terhadap Hukuman Rajam bagi Pelaku Tindak Pidana Perzinaan dalam Hukum Pidana Islam.” Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 2022.

Alwan, Arif, Ghina Cantika, Gilang Permana, Deden Najmudin, Program Studi, Hukum Pidana, Universitas Islam, Negeri Sunan, Gunung Djati, dan Hak Asasi. “Dilematika Hukum: Konflik Antara Qanun Jinayah Aceh dan Norma-Norma Hak Asasi Manusia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 9, no. 8 (2024).

Andika Widianti, Fransiska Kaligis dkk. “Hubungan Faktor Sosiodemografis Korban Kekerasan Seksual Anak dengan Kedatangan ke Poliklinik Stres Child Sexual Abuse Victims Sociodemographic Profile Associated with Attendance to Post Traumatic Stress Recovery Outpatient Clinic Cipto Mangunkusumo Hospi.” E-Journal Kedokteran Indonesia 10, no. 2 (2022).

Apriyansa, Dwiki. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan.” Jurnal Panorama Hukum 4, no. 2 (2019). https://doi.org/10.21067/jph.v4i2.3967.

B, Layyin Mahfiana, dan Roykhatun Nikmah. The Urgency of Abolishing the Death Penalty on Sexual Crimes According to Islamic Law and the Perspective of Pancasila. Atlantis Press SARL, 2022. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-81-7.

Carlsson, Axel C, Ulrika Owen, dan Gita Rajan. “Sexual violence , mental health , and suicidality — Results from a survey in cooperation with idea ‐ driven organizations and their social media platform followers.” National Library of Medicine 2, no. 1 (2022): 1–6. https://doi.org/10.1002/hsr2.973.

Fauzi, Rizky, Watni Marpaung, Nurul Huda Prasetya, Universitas Islam, Negeri Sumatera, Universitas Islam, dan Negeri Sumatera. “Restorative Justice Concept in Islam & Its Implementation in National Criminal Law from Islamic Legal Philosophy.” Jurnal Akta 12, no. 1 (2025): 49–59.

Febrianto, Priyono Tri, Aditya Dyah Puspitasari, dan Ade Cyntia Pritasari. “Sexual violence and the healing process of the victims Kekerasan seksual dan proses penyembuhan para korban.” Jurnal Sosiologi Dialektika 17, no. 1 (2022): 109–19.

Hardyanthi, Try, M Fabian Akbar, Ichwan Rizki, Akbar Napitupulu, Nia Prilia Nirwana, dan Shaffa Aulia Yasmin. “Inflicting Death Penalty to Sexual Offenders : A Comparison between Indonesia and Saudi Arabia.” INDONESIAN COMPARATIVE LAW REVIEW 4, no. 1 (2021): 34–42.

Ismanto, Reno. “Kajian Hadis Eksekusi Rajam Terhadap Pelaku Zina Pada Zaman Nabi Saw.” el-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.19109/elsunnah.v2i1.10587.

Jemima, B. Sindhiya and N. Cinthia. “Collective Experience and Socio-Cultural Trauma : An Analysis of Gloria Naylor ’ s The Women of Brewster Place and Linden Hills Collective Experience and Socio-Cultural Trauma : An Analysis of Gloria Naylor ’ s The Women of Brewster Place and Linden Hills.” Indian Journal of Natural Sciences 14, no. 82 (2024).

Khaulani, Namira, Nadya Oktaviani Rahma, Puja Maulana, Muhamad Rafly, dan Deden Najmudin. “Meninjau Nilai Keadilan yang Terkandung dalam Jarimah Qishas dan Diyat.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial 1, no. December (2023): 91–100.

Mardika, Andi. “Hukuman Rajam Terhadap Pelaku Zina Muhsan (Perspektif Hak Asasi Manusia dan Siyasah Syar’ iyah).” TANFIDZIY 2, no. 2 (2023): 207–26.

Muda, Iskandar, dan Didik Miroharjo Dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perkosaan Ditinjau Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh).” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 3, no. 2 (2022): 1–21.

Muhammad, Yayan, dan Royani. “RELEVANCE OF THE POSITION OF THE VICTIMS IN INDONESIAN POSITIVE LAW AND ISLAMIC CRIMINAL LAW Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung , Indonesia Yayan Muhammad Royani : Comparison of Victims Position in Positiv Law ….” Walisongo Law Review (Walrev) 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.21580/walrev/2022.4.2.13244.

Mulyawan, Fitra, dan Wendriadi Wendriadi. “TINJAUAN HAM TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN RAJAM DI INDONESIA (Studi Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Nasional).” UNES Law Review 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i2.111.

Nashir, Alvin, Aisyah Zafira, Nabila Maharani, Fakultas Syariah, Univesitas Islam, Negeri Sunan, Ampel Surabaya, dan E-mail Koresponden Alvinjmcgmailcom. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Restorative Justice dalam Rangka Reformasi Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia.” SAPIENTIA ET VIRTUS 9, no. 1 (2024): 344–57.

Nasution, Rasina Padeni. “The Pattern of Legal Aid Institutions Towards Protection for Victims of Sexual Violence in Medan City Rasina Padeni Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Sexual wrongdoing is evidently a developing peculiarity in Indonesian culture . Sexual vio.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 12, no. 2 (2023): 106–28. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i2.20010.

Nawacita, Tim. “PBB : Kejam dan Tak Manusiawi, Terkait Penerapan Hukuman Rajam LGBT di Brunei.” Nawacita.com, 2019. https://nawacita.co/index.php/2019/04/02/pbb-kejam-dan-tak-manusiawi-terkait-penerapan-hukuman-rajam-lgbt-di-brunei/?utm_source=chatgpt.com.

Novitasari, Kadek Dwi, Ida Ayu, Putu Widiati, dan Dan I Nengah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 388–92.

Nurul Putri Awaliah Nasution, Jubair dkk. “Restorative Justice: Idealita, Realita, dan Problematika dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Rechtsidee 10, no. 2 (2022): 1–13.

Pangestuti, Erly. “Perlindungan Hukum Atas Saksi Korban Tindak Pidana Perkosaan Bagi Anak-Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung 6, no. 1 (2020): 21–37.

Syafi’ie, M. “Pemikiran Organisasi Islam tentang Penerapan Hukum Pidana Islam: Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.225-264.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v6i2.1506

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Noercholish Rafid A

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law indexed by:

         

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats