PERKAWINAN SIRRI SEBAGAI MODUS MEMANFAATKAN UANG PENSIUNAN PNS
Abstract
pension PNS. Kajian ini menerapkan metode kualitatif. Data yang diperoleh berdasar pada kasus perkawinan sirri yang dilakukan beberapa janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang merupakan seorang PNS. Kajian ini menyimpulkan bahwa ketentuan khusus yang mengatur mengenai dana pensiunan PNS, terutama terkait hak janda/duda atas dana pensiun yang akan terputus apabila mereka memutuskan untuk menikah lagi. Perkawinan sirri dengan motif untuk memperoleh uang pensiunan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk aspek ekonomi dan kurangnya pemahaman akan pentingnya pencatatan perkawinan. Konsekuensi dari terungkapnya perkawinan sirri untuk memanfaatkan uang pensiunan PNS, berdampak pada hukum maupun timbulnya stigma sosial dan isolasi di masyarakat. Uang yang diterima tiap bulan itu tidak sah. Oleh karena itu, pihak pemerintah di semua jenjang harus perhatian pada pelaksanaan aturan hukum yang sudah diputuskan. Tokoh Masyarakat dan tokoh agama juga harus ikut mengurangi jumlah perkawinan sirri, apalagi dilakukan dengan modus mendapatkan uang pensiun.
Keywords
References
Adillah S. 2014. “Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak.” 7.
Adillah, Siti Ummu. 2011. ANALISIS HUKUM TERHADAP FAKTOR-FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TERJADINYA NIKAH SIRRI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREMPUAN (ISTRI) DAN ANAK-ANAK.
Ahmadi, W. 2008. “Hak dan Kewajiban Wanita Dalam keluarga Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Jurnal Hukum Pro justitia 26.
Ketegan, di, Sidoarjo Muflikhatul Khoiroh, Imron Mustofa UIN Sunan Ampel Surabaya, dan Mila Rosyidah. 2022. Analisis Hukum Islam terhadap Perkawinan Sirri. Vol. 12.
Merytasari, Diana. 2019. Pernikahan yang Dilakukan Janda Pegawai Negeri Sipil untuk Mempertahankan Uang Pensiun Janda Di Kabupaten Pamekasan). Vol. 1.
Nazarudin, Abubakar, A. ,. Basri H. 2023. “Nikah Sirri dan Problematikanya.” Journal Of Social Science Research 3.
Nugrahani, F. 2014. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa . (Solo: Cakra Books).
Riyanto, dan M. Hadi. 2018. “Nikah Siri : Apa Sih Hukumnya .” Pa-Soreang.Go.Id.
Sastra, D., dan Marsono. 1995. Hukum Kepegawaian Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Shofiyah. 2014. “NIKAH SIRRI DANURGENSI PENCATATAN PERKAWINAN.” Jurnal Studi Islam 1.
Suprayogi, Rizqi, dan Fredy Gandhi Midia. 2022. MODEL PERKAWINAN SIRRI DAN AKIBAT HUKUM BAGI ANAK DAN ISTRI. Vol. 2.
Supriyadi. 2018. PERKAWINAN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA.
Surur, Nahar, Uin Sunan, dan Kalijaga Yogyakarta. 2022. “El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Pemidanaan Nikah Sirri Dalam RUU HMPA (Pasal 143) Perspektif Maṣlāḥah Mursalaḥ.” 5(2).
Suwendra, W. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan. Bandung: Nilacakra Publishing House.
Syafrudin, U., Fakultas Syari’ah, Dan Ekonomi Islam, Iain Syekh, Nurjati Cirebon, Jl Perjuangan, dan Pass Sunyaragi Cirebon. 2015. ISLAM DAN BUDAYA: TENTANG FENOMENA NIKAH SIRRI. Vol. 9.
Zakaria, Endang, Muhammad Saad, Prodi Hukum Keluarga, dan Islam Fai-Umj. 2021. “NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF.” (2).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Endiana Walisongo Silviani, Umi Zahro, Umi Zahro, Rosa Ezizya Febriani, Rosa Ezizya Febriani, Agus Nurhadi, Agus Nurhadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law indexed by:
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats



