PEMAHAMAN HAK KHIYAR BAGI PEDAGANG DALAM JUAL BELI DI PASAR BUTUNG MAKASSAR PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Wahyudin Wahyudin

Abstract


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pedagang terhadap hak khiyar masih kurang dalam jual beli di Pasar Butung Makassar. Beberapa dari pedagang tidak menyadari bahwa mereka melakukan hak khiyar dalam jual beli, atau tidak memahami secara lengkap tentang hak tersebut. Selain itu, pedagang juga tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari penggunaan hak khiyar. Tinjauan hukum ekonomi terhadap khiyar jual beli pakaian di Pasar Butung Makassar, dilihat dari kasus penerapan khiyar secara tidak langsung di pasar butung makasar salah satunya yaitu khiyar syarat maka, dapat didasari dari salah satu syarat terjadinya khiyar syarat yaitu: Menurut jumhur, hak khiyar itu berlaku dengan disyaratkan dan disepakati dalam akad. Imam Malik memiliki pendapat yang lebih longgar, hak khiyar ini ada dengan disyaratkan atau karena kebiasan masyarakat (‘urf). Peneliti dapat menyimpulkan bahwa khiyar yang terjadi di Pasar Butung Makassar sah walaupun diantara mereka tidak memahami khiyar itu sendiri, karena pemberian syarat oleh penjual kepada si pembeli telah menjadi kebiasaan dalam kegiatan jual beli mereka dan kebiasaan di masyarakat setempat.

Keywords


Khiyar, Hukum Ekonomi Syariah

References


Al-Fauzan Saleh, Fiqih Sehari-Hari, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie Al-Kattani,dkk, dengan judul asli Al-Mulakhsul Fiqhi, Jakarta: Gema Insani, 2005.

Alma Bukhari & Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009.

Dewi Gemala, et al, Hukum Perikatan Islam di Indonesia jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Ghoni E. Djunaidi dkk, Metode Penelitian Kualitatif, Cet, III; Jogjakarta: Ar-Rujj Media, 2016.

Huda Qomarul, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011.

Khosyi‟ah siah, Fiqih Muamalah Perbandingan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2014.

Mustafa Imam, Fiqih Muamalah Kontemporer, Jakarta:Rajawali Pers, 2016.

osidin, Fikih Muamalah, Cet. 1; Malang: PT Literindo Berkah Karya, 2020.

Saat Sulaiman & Sitti Mania, Pengantar Metodologi Penelitian, Gowa: Penerbit Pusaka Almaida, 2020.

Safei Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka setia, 2001.

Sahroni Oni & M. Hasanuddini, Fikih Muamalah Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi syariah, 2016.

Sulaiman Saat & Sitti Mania, Pengantar Metodologi Penelitian. Hal. 117

Tri Pambekti Galuh, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelakasanaan Khiyar pada Jual Beli On-Line di Indonesia, Jurnal Akses, Vol. 12. No. 24, 2017.

Umar Husain, Research Methods in finance And bankin.

Umar Husain, Research Methods in finance And banking, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Yusuf Muri, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, Cet. 1; Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2014.

Yusuf Muri, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, hal. 391.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. 2; Jakarta: Kenacana, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i2.273

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Wahyudin Wahyudin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats