Strategi Badan Amil Zakat Nasional Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Zakat Mal di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Buton Tengah

Hindun Aulia, M. Hasibuddin Hasibuddin, Hasanna Lawang

Abstract


Badan amil zakat nasional (BAZNAS) merupakan lembaga resmi yang di bentuk oleh pemerinta dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri untuk mengelola zakat, infak dan sedekah baik dalam proses pengumpulan maupun pendistribusian agar tersalurkan sesuai dengan syariat islam. zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan atas harta yang di miliki dan telah mencapai nishab yaitu setara dengan 20 dinar (85 gram emas) untuk nishab zakat emas. Adapun zakat yang harus di keluarkan yaitu sebanyak 1/40 dinar yakni ½ dinar atau 2,5% dari harta yang dimilik. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui bagaimana strategi Badana Amil Zakat Nasional dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar zakat mal. (2) untuk mengetahui bagaimana respon masyarakat terhadap pembayaran zakat mal di BAZNAS. Jenis penelitian ini ialah penelitian studi kasus dengan menggunakan pendektan kualitatif deskriptif. Subjek penelitian adalah pegawai BAZNAS Kab. Buton Tengah dan masyarakat Buton tengah.pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Strategi badan amil zakat nasional dalam meningkatakan kesadaran masyarakat membayar zakat mal yaitu: 1.) Melakukan kerja sama dengan aparat pemerintah setempat dan para kepala desa untuk membantu mensosialisasikan tentang kewajiban membayar zakat mal. 2.) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Buton Tengah membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ) untuk mengoptimalkan pengumpulan dana zakat dan memudahkan para muzakki dalam membayar zakatnya. 3.) Kerjasama dengan Pihak Ketiga, cukup berhasil. Respon masyarakat Kabupaten buton tengah terhadap pembayaran zakat mal di BAZNAS tergolong cukup baik setelah dilakukannya starategi-strategi tersebut sehingga telah menumbuhkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS, walaupun belum memenuhi standar yang ingin di capai badan amil zakat nasional. Hal tersebut juga tidak menutupi kenyataan bahwa masih banyak juga masyarakat yang memilih mengelola zakat malnya secara mandiri.


Keywords


Strategi, kesadaran, masyarakat, dan zakat mal

References


Dr. Zulkifli, M.Ag, Panduan Praktis Memahami Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf Dan Pajak, ( Yogyakarta: Kalimedia, 2022)

Ensiklopedi Hukum Islam, hlm.1987. Abu Bakar as-Siddiq (573 M – 634 M), Khalifah pertama, 9 pernyataan Abu Bakar untuk memerangi mereka diriwayatkan mayoritas ahli hadist, selain Imam Ibnu Majah, dari Abu Hurairah

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bayar-zakat-melalui-baznas--haruskah-lt5eafc120ad93a/ (diakses pada Sabtu, 13 Mei 2023)

Jhon Echols M dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Cetakan, xix; Jakarta:Gramedia, 1993)

Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Sygma exagrafika.

Lawang Hasanna, presepsi dan potensi pengelolaan zakat terhadap kesejahteraan umat, (Makassar : Pusaka Almaidi, 2021)

Raehana, S., & Alimayo, A. (2023). Kompetensi Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Makassar. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 4(1).

Samsuduha, S., & Nawir, Y. (2022). Konsep Pelaksanaan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 3(2).

Saprida, M.H.I., “Fiqih Zakat dan Wakaf”, ( Palembang : NoerFikri, 2015)

Sondang P. Siagian, Manajemen Stratejik (Cetakan IX: Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011)

Sya'adi, N. (2018, 01 11). Problematika Dalam Pengelolaan Zakat.

Syarifah Raehana, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pendayagunaan Zakat Usaha Produktif Masyarakat Miskin”, At-Thariqa, Jurnal Ekonomi, 2020.

Syarifuddin, S., & Baso, S. (2020). Makna Menghafal Al-Qur’an Bagi Masyarakat. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 1(1).

Yusuf Al-Qhardawi, Fiqhus Zakat (Beirut: Muassasah Risalah, 1991).




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i1.388

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hindun Aulia, M. Hasibuddin Hasibuddin, M. Hasibuddin Hasibuddin, Hasanna Lawang, Hasanna Lawang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law indexed by:

         

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats