Tinjauan Yuridis Hak atas Pengalihan Utang Piutang Secara Cessie dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Ekonomi Syariah

Vivi Alfiansyah, Nukman Nukman, Hasanna Lawang

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengalihan utang-piutang secara cessie dan juga bertujuan untuk mengetahui dan memahami perbandingan kedua sistem antara hukum perdata dan hukum Islam dalam pengalihan utang-piutang secara cessie di PT. Bank Tabungan Negara KC Makassar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mekanisme pengalihan piutang secara cessie dilakukan karena adanya debitur yang melakukan wanprestasi kemudia bank BTN memberikan surat peringatan dan somasi untuk memberitahukan pengalihan cessie kepada kreditur baru yang telah memenuhi syarat pengalihan, kemudian membuat akta cessie dihadapan notaris sesuai aturan dalam pasal 613 KUH Perdata. Namun, dalam perbandingan antara kedua sistem tersebut terdapat perbedaan dalam pengalihan utang-piutang secara cessie ada pada syarat-syarat cessie menurut KUH Perdata belum memenuhi keseluruhan syarat pembentukan akad di dalam hukum Islam yang terkandung di dalam hawalah di mana harus sesuai dengan hukum syara’ yang terbebas dari gharar, maisir, dan riba.


References


Cynthia Ayu Juniar, Ibnu Arly (2021). Analisis Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Pengalihan Hak Tanggungan di Bank BTN Syariah, (Skripsi : Universitas Naratoma)

Devid Frastiawan Amir Sup (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Konsep Cessie Menurut KUH Perdata, (Skripsi: Sekolah Tinggi Islam Negeri Ponorogo)

Feronika Y. Yangin (2016). Analisis Hukum Pengalihan Piutang (cessie) Kepada Pihak Ketiga Menurut Pasal 613 KUH Perdata.

H. Atang Abd. Hakim (2011). Fiqh Perbankan Syariah: Transformasi Fiqh Muamalah kedalam Peraturan Perundang-Undangan (Bandung: PT. Refika Aditama)

H. Fathurrahman Djamil (2012). Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Sinar Grafika)

H. Sufirman Rahman dan Eddie Rinaldy (2013). Hukum Surat Berharga Pasar Uang (Jakarta: Sinar Grafika)

Johariyah, St, Ilmu Asbab Al-Wurud Memahami Hadis Secara Komprehensif, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law.

Kementerian Agama RI (2019). Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan), Vol. 1 (Jakarta : Departemen Agama RI

Maharani Alika Novita Sari, Aris Munandar (2022) Tinjauan Yuridis Praktek Pengalihan Piutang (cessie) di Bank Bukopin Cabang Mataram, (Skripsi: Universitas Mataram)

Miru, Ahmadi (2016) Hukum Kontrak Bernuansa Islam, (Jakarta: Rajawali)

Prof. R. Subekti, R. Tjitrosudibio (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka, cet. 41

Samsuduha, St, Andi Herawati, Konsep Investasi Pasar Modal dan Saham Syariah di Indonesia, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v4i2.493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Vivi Alfiansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law indexed by:

         

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats