PENGUNAAN DANA ZAKAT PADA KORBAN COVID-19 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Abstract
Pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia menjadikan seluruh aktifitas terhenti. Seketika aktifitas dibuat lumpuh termasuk aktifitas ekonomi. Dampak dari covid-19 ini membuat banyak karyawan yang di PHK, para pengusaha mikro harus gulung tikar, para pemberi jasa transportasi online dan ofline harus menahan derita karena tidak ada yang mengorder jasanya. Hal ini dikarenakan pemerintah membuat kebijakan stay et home atau PSBB untuk menghentikan rantai penyebaran virus covid-19 tersebut. Sehingga perlu adanya perhatian dari semua pihak, baik pemerintah maupun swasta terutama lembaga-lembaga sosial agar ambil bagian dalam penanganan masalah yang timbul sebab adanya pandemi covid-19 ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran lembaga amil zakat terhadap penggunaan dana zakat pada korban covid-19 dalam perspektif maqashid syariah. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data adalah studi literatur. Hasil kajian menunjukan bahwa penggunaan dana zakat untuk penanganan covid-19 sudah sesuai dengan syariah dan maqashid syariah. Dimana dana zakat yang disalurkan pada masa pandemi covid-19 ini membuat para penerima manfaat menjadi tertolong. Dan dana zakat yang diberikan sangat besar manfaatnya dan membawa kemaslahatan bagi korban yang terkena dampak dari pandemi covid-19, terutama dampak dari ekonomi, sehingga tujuan syariah menjadikan masyarakat yang terdampak covid bisa terjaga dari ke lima unsur dalam maqashid syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Imam Mawardi. (2010). Fiqh Minoritas; Fiqh Aqalliyat dan Evolusi Maqasid al Shariah Dari Konsep ke Pendekatan. Yogyakarta: LkiS
Anshori, Abdul Ghofur. (2006). Hukum dan Pemberdayaan Zakat upaya Sinergis Wajib Zakat Dan Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media
Asafri Jaya Bakri. 1996. “Konsep Maqoshid Syariah Menurut Al Syathibi”. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada
Asep Suryahadi. Ridho Al Izzati. Daniel Suryadarma. 2020. The Impact of COVID-19 Outbreak on Poverty: An Estimation for Indonesia. Jakarta: SMERU Research Institute
Badan Amil Zakat Nasional. (2020). Laporan BAZNAS Dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Jakarta: Puskas BAZNAS
Didin Hafidhuddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Moderen. Jakarta: Gema Insani
Fuad Nasar. Zakat Untuk Korban Bencana Banjir, https://republika.co.id/berita/q3ma5a282/zakat-untuk-korban-bencana-banjir. Diakses tanggal 8 Bulan Juli 2020
Kementrian Kesehatan, 2020. Tentang Novel Coronavirus (NCOV). WWW.kemenkes.go.id dipublikasi pada hari Rabu 29 Januari 2020
Nur Kholidah. 2020. Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Di LKS Pada Masa Pandemi. Seminar Nasional Ekonimi Islam, Pekalongan: Kamis 25 Juni 2020.
Oni Sahroni, Adiwarman Karim. 2015. Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Ramadhita, Jurisdictie, Jurnal Hukum dan Syariah, Volume 3, Nomor 1, Juni 2012. pp. 24-35
Sakina Rakhma, Diah Setiawan, Potensi Zakat di Indonesia Sangat Besar, https://money.kompas.com/read/2019/11/07/153000126/potensi-zakat-di-indonesia-sangat-besar-tetapi-?page=all, diakses 07 November 2019, jam 19.47 WIT
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: alfabetaCV
Syakir Jamaluddin. 2010. Kuliah Fiqh Ibadah. cetakan 1. Yogyakarta: LPPI UMY
DOI: http://dx.doi.org/10.33096/al-tafaqquh.v1i2.61
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Afifuddin Kadir, Miftahur Rahman Hakim, Fahmi Syam, Murdiansah SA Karim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View My Stats