Analisis Praktik Pembatalan Tranksaksi Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Arimbi Putri Ayu

Abstract


E-commerce adalah penjualan, pembelian, atau pemasaran barang dan jasa melalui elektronik. Beberapa contoh lapak perusahaan yang menganut system e-commerce salah satunya adalah Aplikasi Shopee. Dengan adanya perkembangan penggunaan e-commerce membuat kegiatan ekonomi mampu di lakukan dengan jarak jauh yaitu dengan menggunakan internet. Namun dalam praktiknya jual beli online dalam aplikasi shopee tidak hanya memiliki keuntungan tetapi juga memiliki kerugian. Salah satu penyebab kerugiannya adalah adanya pelaku usaha di aplikasi shopee yang tidak memenuhi syarat suatu perjanjian yang telah dilakukan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) akibat tidak terpenuhinya perjanjian tersebut maka pihak konsumen memilih untuk membatalkan tranksaksi. Penulis memilih Toko Jb. Snack sebagai objek alasannya karena penulis melihat adanya perilaku wanprestasi yang sering dilakukan oleh pihak Toko Jb. Snack kepada konsumen dimana hal ini tidak dibenarkan dalam praktik Muamalah dan Hukum Islam.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan secara secara deskriptif dengan menyajikan data primer dan data sekunder. Serta menggunakan metode pengumpulan data seperti wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama: Pembatalan tranksaksi yang terjadi pada Toko Jb. Snack di aplikasi shopee adalah murni kesalahan dari pihak toko dimana dalam perjanjian timbal balik yang telah dilakukan oleh toko jb. Snack dengan pihak konsumennya tidak terpenuhi isi perjanjiannya. Dimana hal ini bertentangan dengan Praktik Muamalah dan Hukum Islam maka akad yang sudah dilakukan dianggap tidak sah dan boleh dibatalkan. Kedua: Pembatalan tranksaksi dalam aplikasi shopee dilihat dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam dianggap sah apabila tidak melanggar ketentuan syariat agama dan disetujui oleh kedua belah pihak (pembeli dan penjual) maka pembatalan jual beli itu boleh hukumnya.


Keywords


Kata Kunci: Akad Salam, E-Commerce, Hukum Ekonomi Syariah

References


Hidayat, A, M. Analisis Wanprestasi Dalam Transaksi E-Commerce, (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ,2021)

https://seller.shopee.co.id/edu/article/12622/Tentang-Pembatalan-Pesanan diakses pada tanggal 22 Agustus 2023.

https://seller.shopee.co.id/edu/article/7070 diakses pada tanggal 14 Agustus 2023

Izzah Nurul, Praktek Ba’i As-Salam Dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Pada Konsumen Makassar Dagang), (UIN Makassar, 2019)

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Jakarta Timur, 2022)

Kh. M. Shiddiq Al Jawi, Hukum Membatalkan Jual Beli (Al Iqalah).(2020), https://ahsanaproperty.com/hukum-membatalkan-jual-beli-al-iqolah/ diakses pada tanggal 26 Agustus 2023.

Maryati M, , Telaah Karakteristikcorporate Social Responsibility (Csr) Untuk Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Al-Tafaqquh: Journal Of Islamic Law, vol 2, No. 1 (2021)

Nugroho. C, F. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Iqalah Pada E-Commerce, (thesis IAIN Manado, 2020)

Parakkasi Idris, Artikel Ekonomi Islam, Ekonomi Kemashlahatan, (2023).

Pratama. I, E. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Tranksaksi dan Penayangan Iklan pada Aplikasi Shopee, Thesis IAIN Ponorogo (2022)

Samsuduha, Detoksifikasi Risywah Melalui Sistem Ekonomi Islam, Al-Tafaqquh: Jou rnal Of Islamic Law, Volume 2 Nomor 1 Januari, (2021)

Saprida, Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli, Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Vol. 4 No. 1 (2016)

Walisyono Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Surabaya: Sinar Grafika, 2015)




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.625

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Arimbi Putri Ayu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats