PENCEGAHAN SENGKETA WAKAF MELALUI PROFESIONALITAS NAZHIR PERWAKAFAN

Ariesthina Laelah

Abstract


Sengketa wakaf merupakan pemandangan yang lazim ditemukan sebagai fakta sosiologis masyarakat muslim Indonesia. Kasus sengketa wakaf yang terjadi berkaitan dengan administrasi wakaf, motif ekonomi dan keterputusan informasi wakaf kepada ahli waris wakif sehingga beberapa kasus diselesaikan di pengadilan. Kajian ini mengulas permasalahan sengketa wakaf tersebut dengan suatu pandangan bahwa masalah sengketa wakaf secara hukum dapat diantisipasi dengan profesionalitas nazhir ketika menerima dan mengelola wakaf. Profesionalitas nazhir harus memenuhi karakteristik profesional yakni equality (persamaan), equity (keadilan), loyality (loyalitas), dan accountability (akuntabilitas). Selain itu, profesionalitas nazhir harus dikembangkan melalui penguatan literasi wakaf, pengayaan keterampilan teknologis, mengasah skill kreatif inovatif, koneksi secara kelembagaan, dan pendampingan hukum dalam penuntasan sengketa wakaf. Semua komponen ini jika tuntas dipadukan dapat menjadi solusi preventif pencegahan sengketa wakaf melalui kinerja nazhir secara profesional.


Keywords


Sengketa Wakaf; Profesionalitas Nazhir

Full Text:

PDF

References


Al Hadi, Abu Azam. 2015. Hukum Perwakafan Islam dan di Indonesia. Surabaya: Pena Salsabila.

AlKabisi, Muhammad Abid Abdullah. 2003. Hukum Wakaf. Jakarta: IIMan.

Anonim. 2015. “Tanah Wakaf, Jangan Tunggu Sampai Bermasalah”. Berita (Senin, 28 September 2015, 15:00 WIB), diakses dari https://republika.co.id pada tanggal 26 Mei 2020.

Askar, S. 2009. Al-Azhar Kamus Arab-Indonesi. Jakarta: Senayan Pelising.

Badan Wakaf Indonesia Kota Malang. 2014. “Pengertian Nadzir”. Artikel. Diakses di http://bwikotamalang.com/hak-dan-kewajiban-nadzir diakses pada tanggal 25 Mei 2020.

Badan Wakaf Indonesia. 2018. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wakaf. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Depdiknas. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III. Jakarta: Balai Pustaka.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2006. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Haq, Faisal. 1993. Hukum Perwakafan di Indonesia. Pasuruan: PT Garoeda Buana Indah.

Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan.

Maulud, Mochammad Ibal. 2019. “Jawa Barat Jadi Provinsi ke-2 Terbanyak Sengketa Wakaf se-Indonesia.” Berita (22 Agustus 2019, 20:59 WIB). Diakses di https://www.pikiran-rakyat.com pada tanggal 25 Mei 2020.

Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Sigit. 2016. “Bahas Sengketa Wakaf dan Pengurus Masjid Agung, Walikota Palopo Temui Sesditjen Bimas Islam”. Berita. Diakses dari https://bimasislam.kemenag.go.id pada tanggal 26 Mei 2020.

Yasin, Muhammad. 2020. “5 Masalah Hukum dalam Putusan-Putusan Sengketa Wakaf. Artikel (Senin, 25 Mei 2020), Diakses dari https://www.hukumonline.com pada tanggal 26 Mei 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/al-tafaqquh.v1i2.64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ariesthina Laelah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats