Analisis Pendistribusian Zakat Untuk Infrastruktur Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Delvi Anti Ani

Abstract


Penelitian ini adalah Kualitatif deskriftif. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah tekhnik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini yaitu Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pemberdayaan ekonomi melalui infrastruktur yang telah dibiayai menggunakan dana zakat oleh BAZNAS Kabupaten Bulukumba maka pendistribusian zakat dilakukan melalui Pembangunan sarana sanitasi dan air bersih di Kel. tanah kongkong Kec. Ujung Bulu, renovasi sekolah menengah di Desa Bontomatene, Kec. Rilau Ale, renovasi bangunan sekolah yang sudah rusak dan kurang layak, rehabilitasi jalan utama di Desa Desa Pataro, Kec. Herlang dimana dana zakat digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan sulit dilalui. Dan berdasarkan pandangan ulama,, interpretasi pendayagunaan zakat dimaknai lebih luas yang mencakup, edukatif, produktif dan ekonomis. Sehingga dalam konteks kekinian, pendistribusian zakat untuk mustahiq yang menjadi kelompok prioritas utama dalam zakat mencakup: (1) Pembangunan prasarana dan sarana sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat. (2) Pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat mayoritas. (3) Pemberian modal usaha kepada para mustahiq sebagai langkah awal mendirikan usaha. (4) Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi setiap rakyat yang membutuhkan terutama para mustahiq. (5) Pengadaan sarana dan prasarana yang dapat menunjang kesejahteraan tingkat ekonomi lebih baik.


Keywords


Kata Kunci: Pendistribusian Dana Zakat, Infrastruktur, Perspektif Ekonomi

References


Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria al-Qazwini ar-Razi atau lebih dikenal dengan Ibnu Faris (wafat pada tahun 395 H/1004) adalah seorang ulama dibidang bahasa Arab dan sastrawan. Salah satu karyanya yang terkenal adalah Mu'jam Maqayis al-Lughah. Lihat pada https://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Faris

Chairunnissa Connie, op. cit.

Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 5, Cetakan Ke-5 (Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve), 2001, Hal.1523

Kuncoro Mudrajad, Dasar-Dasar Ekonomika Pembangunan. Ed. 5, Cet. 1; Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2010.

Rangkuti Ahmad Nizar, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, PTK dan Penelitian Pengembangan, Bandung: CitaPustaka Media, 2016.

Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Fenomenologi , Jakarta: Biona Aksara, 2010)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115).

Winarni Endang Widi, op, cit

Yusuf Qardhawi, Fiqh az- Zakat, Vol.1 Cetakan ke-2 (Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1973) h. 542-543

Yusuf Qardawi, Fiqh Al-Zakah Juz 2, (Muassisah Ar-Risalah, 1986) Hal. 646-647

Zaenol Hasan, ‘Perspektif Maqashid Al-Syariah Tentang Pendayagunaan Dana Zakat Untuk Membiayai Infrastruktur’, Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 6.2 (2022), 101–17




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.641

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Delvi Anti Ani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats