Tradisi Uang Boka Di Suku Wolio Buton Dalam Perspektif Hukum Islam

Muhammad Saddam, Andi Darmawangsa, subaedah subaedah

Abstract


Menjadi tuntutan utama jika terdapat percekcokan antara keluarga dalam mempersiapkan sebuah pernikahan. Bahkan pernikahan dianggap batal atau akan terjadi sebuah pahalata (kualat) yang akan melanda rumah tangga pasangan tersebut hingga anak keturunannya jika tetap menjalani pernikahan tanpa memenuhi tuntutan Boka tersebut. Dan keluarga pihak perempuan akan tetap memberikan tenggang waktu kepada mempelai tersebut untuk membayar atau memenuhi tuntutan Boka tersebu. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana konsep Implentasi Uang Boka Tradisi Buton Suku Wolio? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Implementasi Tradisi Uang Boka dalam Pernikahan Masyarakat Buton Suku Wolio?. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untukmengetahui konsep Implementasi Uang Boka Tradisi Buton Suku Wolio. (2) Untukmengetahui pandangan hukum Islam terhadap Implementasi Tradisi Uang Boka dalam Pernikahan Masyarakat Buton Suku Wolio. Jenispenelitianyang digunakanolehpenulisyaitujenispenelitian Field Research Kualitatif Deskriptif. Adapun yang menjadi subyek penelitian adalah Tokoh adat dan tokoh Agama serta Masyarakat Buton Suku Wolio yang mengadakan pernikahan. Tradisi Boka pada pernikahan masyarakat Buton suku Wolio merupakan sebuah kegiatan adat yang dilaksanakan berdasarkan pendekatan agama dan budaya. Dengan memberikan nama Boka sebagai mahar adat dalam pernikahan tersebut. Keberadaan tradisi Boka bukan untuk menggantikan peran mahar yang di tetapkan oleh agama, melainkan untuk memperkuat kesakralan tali pernikahan pada masyarakat Buton suku Wolio. Dalam pelaksanaan mahar pada pernikahan masyarakat Buton suku Wolio di bagi menjadi dua jenis mahar yaitu mahar dalam agama dan mahar dalam adat. mahar dalam adat lalu di bagi menjadi dua yaitu mahar murni dan mahar tambahan yang dua-duanya samasama dibayarkan dengan nilai mata uang yang sama yaitu dalam hitungan Boka. Dari segi pendekatan agama, keberadaan tradisi boka ini tidak bertentangan dengan aturan agama karena bisa diposisikan sebagai mahar musamma yang telah di tetapkan jumlahnya. Begitupun keberadaan tradisi boka ini dalam hukum positif telah mendapat perhatian khusus oleh pemerintah daerah yaitu dengan diterbitkannya peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan tradisi Boka di masyarakat suku Buton.

Keywords


Uang Boka; Tradisi; Buton; Suku Wolio

References


Aibak, K. (2017). Kajian Fiqh Kontemporer.

Al Mujazi Mulku Zahari. (2023). Tokoh Adat/Kolektor Naskah Kuno Buton.

Daftary, F. (2002). Tradisi-Tradisi Intelektual Islam.

Fakhrudin. (2008). Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia.

La adai, B. (2023). Tokoh Agama, Buton.

Lawang, H. (2022). Transformasi Zakat Produktif: Analisis Hukum Ekonomi Islam dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui BAZNAS Propinsi Sulawesi Selatan. Al-Tafaqquh. Journal of Islamic Law.

Mardani. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia.

Muzainah, G. (2019). Baantar Jujuran Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar. Jurnal Studi KeIslaman, Vol. 5, No.

Nazir, M. (2003). Metode Penelitian.

Prasandi. (2011). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

School, P. (2003). Masyarakat, Sejarah dan Budaya Buton, Djabatan- Bekerja Sama degan Perwakilan KITLV.

Setiadt, T. (2013). Intisari Hukum Adat Indonesia.

Setiawan, R. (2017). Penelitian Tindakan Kelas.

Sugiyono. (2014a). Metode Penelitian Kualitatif.

Sugiyono. (2014b). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Pendekatan Kualitatif, dan R&D).

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Manajemen.

Tanzeh, A. (2014). Pengantar metode Penelitian.

Umul, B. (2023). fiqh keluarga muslim Indonesi




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.856

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Saddam, Andi Darmawangsa, subaedah subaedah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats