Praktik Jual Beli Lada Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Desa Parudongka Kec. Routa Kab. Konawe)

Fahmi Fahmi, Andi Bunyamin, Muhammad Akil

Abstract


Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut albai yang menurut etimologi berarti menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan praktik jual beli lada Desa ParudongkaKecamatan Routa Kabupaten Konawe, (2) Untuk mendeskripsikan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli lada di Desa Parudongka Kecamatan Routa Kabupaten Konawe. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun instrument kunci dalam penelitian ini adalah peneliti itu sendiri dengan menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan menunjukkan bahwa (1) Sistem jual beli yang dilakukan yaitu penjual lada akan menawarkan dan mengantarkan ke tempat langganan mereka atau pedagang lada atau terkadang langganan petani tersebut yang akan mengambil lada pada penjual, (2) Praktik jual beli merupakan kategori jual beli nasiah dan terdapat pula praktek jual beli dengan kategori juzaf. Implikasi dari penelitian ini diharapkan para pihak yang melakukan jual beli lada harus terlebih dahulu memperhatikan pengawasan syariat Islam terhadap sistem jual beli, agar tidak menghindarkan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli lada dari kerugian.


Keywords


Jual Beli; Lada; Hukum Ekonomi Syariah

References


Abdul Rahman Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalat Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010

Abdul Wahab Muhammad, Gharar dalam Transaksi Modern, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing

Abdullah selaku penjual lada, Wawancara, Pada tanggal 27 Oktober 2023

Ainul Yaqin, Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata dan Pidana Islam Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018

Alquran dan Terjemah. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2022.

Amir selaku pembeli Lada, Wawancara, Pada tanggal 15 Oktober 2023

Ammi Nur Baits, Halal Haram Bisnis Online, Yogyakarta: Muamalah Publishing, 2019

Andi Darmawangsa & M. Hasibuddin. 2021. Pemahaman Bisnis Syariah Pada Pedagang Sembako di Pasar Niaga Daya Kota Makassar. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 2(1)

Baits Ammi Nur, Halal Haram Bisnis Online, Yogyakarta: Muamalah Publishing

Budi Darmawan. http://ekonomi islam.com/transaksi-yang dilarang-dalam-islam/, diakses pada tanggal 21 Otober 2019

Dapartemen Kementrian Agama RI.Al-quran dan Terjemahan 2019.

Daud Ali Muhammad, Lembaga-lembaga Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995)

Drs. H. Muhlish Usman, MA., Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, (Jakarta : Rajawali Pers, 1993

Gunawan Imam, Metode Penelitian Kualitatif...,

Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah Jakarta: Gaya Media Pratama

Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram & Dalil-dalil Hukum, Khalifaturrahman & Haer Haeruddin, (Jakarta: Gema Insani, 2013)

Jafar, Khumedi Hukum Perdata Islam di Indonesia:Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis Lampung: Gemilang, 2018

Khumedi Jafar, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis (Lampung: Gemilang, 2018)

M. Abdul Mannan, Islamic Ekonomic: Theory And Practice, (Cambridge: The Islamic Academy, 1986)

Mannan Abdul, Islamic Ekonomic: Theory And Practice, Cambridge: The Islamic Academy, 1986

Mansyur Penjual Lada, Wawancara, Pada Tangnggal 22 Oktober 2023

Mudin selaku pembeli lada, Wawancara, Pada Tanggal 04 Desember 2023

Muhammad Abdul Wahab, Gharar dalam Transaksi Modern, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019

Novia Andina Putri, Tinjauan Fiqih Muamalah Tentang Praktik Jual Beli Lada.2022, hal,3

Muhammad Daud Ali, Lembaga-lembaga Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023

Pahrul,Sikap Petani Lada Terhadap Naik Turunnya Harga Lada studi kasus,Desa Pongkeru Kec. Malil i Kab. Luwu Timur

Pahrul,Sikap Petani Lada Terhadap Naik Turunnya Harga Lada studi kasus,Desa Pongkeru Kec. Malili Kab. Luwu Timur

Raehana Syarifa, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pendayagunaan Zakat Usaha Produktif Masyarakat Miskin,Universitas Muslim Indonesia,2020

Rahman Abdul Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalat Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010

Riadi Muchlisin. 22 september 2016. Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah. Kajianpustaka.com-https://goo.gl/gGYDsG

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif...,

Syafei Rachmat Fiqih Muamalah Bandung: Pustaka Setia, 2001

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, Fikih Empat Madzhab Jilid 3, terj. Nabhani IdrisJakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015

Syarifa Raehana, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pendayagunaan Zakat Usaha Produktif Masyarakat Miskin, Universitas Muslim Indonesia,2020

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011

Yaqin, Ainul Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata dan Pidana Islam Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.924

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fahmi Fahmi, Andi Bunyamin, Muhammad Akil

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats