Pengelolaan Koperasi Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Anggota Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Muhammad Gunawan, Muhammad Hasibuddin, Akhmad Basith

Abstract


Koperasi Syariah merupakan salah satu gerakan ekonomi yang kegiatannya mendasarkan pada prinsip koperasi yang berasas kekeluargaan serta menerapkan prinsip Syariah. Konsep dan filosofi Syariah yaitu adanya prinsip profit sharing atau bagi hasil dan interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi keuangan. Konsep tersebut merupakan salah satu kelebihan koperasi Syariah dibandingkan dengan koperasi konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengelolaan koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggotanya dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pengelolaan koperasi dalam peningkatan kesejahteraan anggotanya. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dengan cara mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi pada saat sekarang. Jenis penelitian ini merupakan bagian dari jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Koperasi PPNU melakukan yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya seperti meningkatkan usaha-usaha dan juga mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan guna untuk menambah kemampuan dalam membina dan meningkatkan kualitas kinerja Koperasi PPNU sehingga dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Koperasi PPNU Maros memegang prinsip syariah dalam pengelolaan Koperasi. Hal ini sesuai dengan beberapa aturan pengelolaan koperasi syariah yaitu kegiatan usaha berupa jasa simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu serta syarat tertentu dalam penyertaan maupun penarikannya serta tidak berbunga dalam proses transaksinya.


Keywords


koperasi syariah; kesejahteraan anggota; hukum ekonomi syariah

References


Abdillah, L. A., Hasibuan, A., Purba, S., Tjiptadi, D. D., Sudarmanto, E., Solissa, F., ... & Salman, S. (2020). Al-Quran Al-Karim.

Anaroga, Panji., Ninink Widayanti. Dinamika Koperasi, Cet. V Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Asrung Yolleng., Pemberdayaan Tanah Wakaf Sebagai Ekonomi Umat Di Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, [Skrip Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam], Universitas Negeri Alauddin Makassar, 2018.

Bungin, Burhan, Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Sosial lainnyac ,Edisi Kedua Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Creswell. Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pelajar Pustaka. 2016.

Darmawangsa Andi dan Hasibuddin M, Transformasi Lembaga Keuangan Dalam Mendukung Sektor Usaha Untuk Pembangunan Industri Halal, (Makassar: Yayasan Bina Insan Kamil, 2021.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2008,

Djamil. Abdul. R, Pengantar Hukum Indonesia Jakarta: Rajawali Pers, 2005, h.1.

Ghony., Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA. 2017.

Handoko.Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: BPEF Yogyakarta. 2014.

Hasan, M Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Ilyas,Ilham, Anggota Koperasi Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Maros, 28 November 2023.

Ismail, Usman Asep., Pengertian Al-Quran Tentang Pemberdayaan Dhuafa, Jakarta: Dakwah Press, 2008.

Kementerian Agama RI., Al-Quran dan Terjemahnya, Semarang: PT Karya Toha Putra, 2015.

Mahkamah Agung., Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Bab 1, Pasal 1 angka 1.

Moleong, Lexi J. Metedologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1995.

Pahlefi, Rizal. Implementasi Maslahah dalam Kegiatan Ekonomi Syariah,

JURIS Vol. 14, No. 2, 2015.

Prasetyo, Yoyok., Ekonomi Syariah, Cet. 1 Aria Mandiri Group, 2018.

Al-Qusyairi, Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Riyadh: Dar Thayyibah li an-Nasyr wa at-Tauzi. 2006.

Rachmat Kriantono., Teknik Praktis Riset Komunikasi, dengan kata pengantar oleh Burhan Bungin, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, 2009.

Rizqi, Anfanni Fahmi dan Rahmani Timorita Yulianti., Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid: Suatu Upaya Sinergis, Buku Referensi 2016.

Rukmana, Nana., Manajemen Masjid Panduan Praktis Membangun dan Memakmurkan Masjid, Bandung: MQS Publishing, 2009.

Sabiq, as-Sayyid. Fiq? as-Sunnah. (Kairo: Dar al-Hadis. 2004), hlm. 929.

Suharto, Edi., Membangun Masyarakat, Memberdayakan Masyarakat, Cet-1, Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.

Suharto, Ugi., Paradigma Ekonomi Konvensional dalam Sosialisai Ekonomi Islam, dalam ISEFID Review Joenal Of The Islamic Economic Forum For Indonesian Development.

Universitas An Nur Lampung, Hubungan Ekonomi Islam dengan Fiqih Muamalah.




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.960

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Gunawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats