Analisis Praktik Akad Jual Beli Sayuran Dan Buah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Selvi Antiani, Andi Bunyamin, Hasanna Lawang

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji metode dan prosedur zakat untuk pembangunan infrastruktur di Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bulukumba dan bagaimana Pendistribusian zakat untuk infrastruktur di Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bulukumba.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Kualitatif deskriftif. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah tekhnik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini yaitu Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik akad jual beli sayuran dan buah di Pasar Tradisional Ujung Loe Kel. Dannuang Kec. Ujungloe Kab. Bulukumba belum diterapkan secara keseluruhan, dikarenakan ketika melakukan penjualan masih banyak pembeli yang melakukan penawaran harga jauh dibawah harga yang telah ditetapkan dan masih adanya kecurangan dari penjual mengenai media timbangan yang digunakan meskipun pedagang mengatakan bahwa telah jujur dalam berjualan. Sehingga berdasarkan hal tersebut dalam praktik akad jual beli ada perasaan tidak ridho atas tindakan tersebut yang memungkinkan ada salah satu pihak dalam praktik akad jual beli yang merasa dirugikan. Dalam praktik akad jual beli sayuran dan buah di Pasar Tradisional Ujung Loe Kel. Dannuang Kec. Ujungloe Kab. Bulukumba berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah, Masyarakat masih minim ilmu tentang (muamalah) dan ekonomi sehingga mereka menawar barang yang dibeli tanpa melihat prinsip-prinsip (muamalah) dan hukum Islam berdasarkan syariat. Dalam hal ini ketidak patuhan terhadap hukum Islam yang digolongkan kepada hukum ekonomi syariah bukanlah niat dari individu untuk bertindak diluar rambu-rambu hukum yang ada, tetapi disebabkan karena faktor minimnya ilmu pengetahuan, faktor dasar ekonomi yang menurun, dan karena masih adanya pembeli yang tidak mengerti terhadap jual beli yang sah dan benar dalam prinsip Hukum Ekonomi Syariah.


Keywords


Kata Kunci : Praktik Akad, Jual Beli, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

References


Amir Syarifuddin, Garis-garis besar fiqh, (Bogor: Pernada Media, 2003),h. 198

Connie Chairunnissa, ob. cit.

Muhammad Daud Ali, Lembaga-lembaga Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), h. 214-21

Muchlisin Riadi. 22 september 2016. Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah. Kajianpustaka.com-https://goo.gl/gGYDsG

Muhammad dan Kurniawan Rahmad Visi dan Aksi Ekonomi Islam. Malang: Intimedia, 2014.

Nurmeidafitra, Etika Bisnis Warung Internet (WARNET) Bagi Muslim di Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya (Studi Terhadap 5 Warnet), Skripsi. Palangka Raya: STAIN Palangka Raya, 2011, t.d.

Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian (Jakarta: Rajawali, 1987)

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Alfabeta: Bandung,2009, Cet. Ke 8)

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. (interactive model) Miles dan Huberman (Sugiyono, 2014:247)

Suhrawardi K. Lubis, Hukum EkonomiIslam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)

Suharsimi, Arikunto, Prosed




DOI: http://dx.doi.org/10.33096/altafaqquh.v5i1.978

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Selvi Antiani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________________
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
ISSN : 2720-9164
Published by Muslim University of Indonesia
W : http://jurnal.fai.umi.ac.id/
E : altafaqquhjournal@umi.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0



View My Stats